Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemecatan Pegawai Badan Riset

Rangkuman berita sepekan, kisruh di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hingga tangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

8 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karangan bunga ucapan terima kasih kepada Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman yang akan dilebur ke BRIN di Kantor LBM Eijkman Jakarta, 3 Januari 2022. ANTARA/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

REKRUTMEN pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuat para peneliti lama terdepak. Lembaga Molekuler Biologi Eijkman memberhentikan 113 pekerja honorer dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Sebanyak 71 di antaranya berstatus peneliti. Sebagian periset di Kapal Baruna Jaya milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi juga diberhentikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberhentian itu merupakan dampak perampingan organisasi lembaga riset setelah BRIN dibentuk. Selain itu, pegawai BRIN harus berstatus aparatur sipil negara sehingga tak membolehkan adanya anggota staf honorer dan non-pegawai negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan integrasi lembaga serta peneliti dilakukan karena riset di Indonesia tak kunjung maju. “Periset harus banyak, tapi lembaga riset tak perlu banyak,” kata Laksana pada Selasa, 4 Januari lalu.

Muhammad Rezki Rasyak salah satu peneliti Eijkman yang bakal hengkang karena tak berstatus pegawai negeri. Berkarier di lembaga riset itu selama empat tahun, ia harus memenuhi sejumlah syarat agar diterima menjadi pegawai BRIN. Rezki menjadi peneliti yang mendeteksi mutasi virus Covid-19. “Saya bekerja memikirkan riset sehingga tak mengurus administrasi,” ujarnya.

Herlambang Wiratraman dari Dewan Penasihat Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik mengungkapkan kehadiran BRIN mengancam otonomi peneliti dan memperparah birokratisasi riset. Ia menilai fungsi BRIN yang sangat luas dapat mengancam kebebasan ilmu dan peneliti.

Melebur Lalu Dipecat

BADAN Riset dan Inovasi Nasional menjadi lembaga integrasi untuk melakukan penelitian. Merekrut para periset dari lembaga penelitian lain milik pemerintah.


Anggota Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya

Aksi Kamisan menolak pengangkatan Mayor Jenderal TNI Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya di Jakarta,6 Januari 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

MAYOR Jenderal Untung Budiharto ditunjuk menjadi Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta. Untung adalah bekas anggota Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis pada 1998. Ia dihukum dua setengah tahun penjara, tapi tak dipecat dari dinas militer. 

Penunjukan Untung menuai kecaman. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Fatia Maulidiyanti menyatakan pengangkatan Untung bukti Tentara Nasional Indonesia tak menghormati putusan hukum terhadap anggota Tim Mawar. “Pemerintah terus memberikan ruang aman untuk terduga pelaku pelanggaran HAM berat,” kata Fatia, Jumat, 7 Januari lalu.

Paian Siahaan, orang tua Ucok Siahaan, aktivis yang diculik Tim Mawar, mengecam keputusan tersebut. Menurut Paian, Presiden Joko Widodo mengingkari janji kepada keluarga korban untuk menyelesaikan kasus HAM.


Perjalanan Umrah Dibuka Lagi

Pengurusan paspor untuk kebutuhan umrah di kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Aceh, 2 Desember 2021. ANTARA/Irwansyah Putra

PEMERINTAH membuka penyelenggaraan ibadah umrah mulai Sabtu, 8 Januari lalu. Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan pemerintah bakal mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. “Pengawasan protokol berlangsung di Tanah Air dan di Arab Saudi,” ujarnya, Kamis, 6 Januari lalu.

Keberangkatan umrah diprioritaskan bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang menggunakan penerbangan langsung dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Jemaah umrah wajib mengikuti aturan karantina setelah kembali ke Tanah Air. 

Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia Budijanto Ardiansjah mengatakan pemilik biro travel masih ragu membuka pendaftaran umrah. Sebab, aturan karantina masih membingungkan. “Salah satunya soal aturan biaya karantina,” kata Budijanto.


Polisi Selidiki Perdagangan Vaksin Booster

KASUS perdagangan vaksin booster sedang diselidiki pihak kepolisian. Kepala Kepolisian Resor Kota Surabaya Komisaris Akhmad Yusep Gunawan mengatakan telah menggali keterangan dari para pelapor dan mengecek sejumlah lokasi. “Kami sedang mensinkronisasi,” ujar Akhmad di Surabaya pada Kamis, 6 Januari lalu. 

Polisi menduga pelaku pernah terlibat dalam kegiatan vaksinasi massal. Mereka menyisihkan sisa vaksin, mengumpulkan, lalu menjual kepada masyarakat seakan-akan vaksin booster.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan praktik jual-beli vaksin merupakan tindakan ilegal. Tim Dinas Kesehatan menemukan ada warga yang harus membayar Rp 250 ribu untuk mendapatkan vaksin merek Sinovac.


Wali Kota Bekasi Tersangka Suap

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka karena menerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. “Tersangka diduga meminta sejumlah uang,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis, 6 Januari lalu.

Rahmat diduga menyalahgunakan anggaran ganti rugi tanah senilai Rp 286,5 miliar. Dana itu dipakai untuk pembebasan lahan di Kecamatan Rawa Lumbu, polder penanggulangan banjir di Kecamatan Kranji, dan pembangunan gedung. Rahmat bungkam seusai pemeriksaan. 

Komisi antirasuah juga menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka. Mereka antara lain Lurah Jati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus