Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama atau Kemenag Hilman Latief menyarankan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah yang akan dibahas DPR perlu memperhatikan perubahan regulasi di Arab Saudi. Menurut Hilman, Arab Saudi memiliki visi penyelenggaraan haji dan umrah 2030 yang bisa menambah kuota jemaah secara signifikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hilman mengatakan, pada 2023 Arab Saudi menargetkan bisa mendatangkan 10 juta jemaah umrah. Realisasinya ternyata ada 13,56 juta jemaah yang datang di tahun itu. Menurut dia, Arab Saudi diprediksi menargetkan ada 30 juta jemaah umrah pada 2030.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nah untuk haji kelihatannya dari 2 jutaan saat ini, transformasi juga mungkin 2 kali lipat di 2030 sampai 4 juta,” kata Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 19 Januari 2025.
Berdasarkan proyeksi tersebut, Hilman memperkirakan kuota jemaah haji Indonesia yang saat ini berjumlah 221 ribu bisa bertambah dua kali lipat beberapa tahun mendatang. “Ini juga secara kelembagaan harus disapkan betul layanannya,” ujar dia.
Menurut Hilman, dalam tiga tahun terakhir regulasi Kerajaan Arab Saudi terkait ibadah haji mengalami cukup banyak perubahan. Sehingga, menurut dia, RUU Haji dan Umrah yang akan dibahas DPR perlu benar-benar adaptif dengan potensi perubahan yang terjadi di tahun-tahun mendatang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid mengatakan komisinya akan segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah. Ia menargetkan pembahasan akan dimulai pada Februari 2025 ini. “Kami DPR tahun ini ya, setelah masuk ini, saya sudah mengajukan pembahasan Undang-Undang Haji dan Umrah,” kata Abdul Wahid kepada Tempo, 28 Januari 2025.
Salah satu poin revisi undang-undang tersebut dilakukan untuk memfasilitasi keinginan pemerintah yang mau melimpahkan wewenang pengelolaan ibadah haji kepada Badan Penyelenggara Haji. Pada 2026, pengelolaan BP Haji rencananya akan mulai mengambil alih kewenangan penyelenggaraan haji Indonesia.