Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuka kemungkinan adanya transformasi antara Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Hal ini diungkapkan Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti dalam prosesnya ada kemungkinan Wantannas ini akan ditransformasikan menjadi bagian dari Dewan Pertahanan Nasional," katanya kepada awak media, di Jakarta, dikutip dari Antara pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengungkapkan, potensi penggabungan Wantannas dan DPN itu dikarenakan keduanya memiliki tugas yang hampir mirip. Kemiripan tugas itu, ujarnya, terlihat dalam wewenang memberikan masukan untuk kebijakan di bidang pertahanan.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa masukan yang diberikan oleh Wantannas dinilai lebih berat dan bersifat jangka panjang. Sebab, katanya, masukan dari Wantannas itu disusun dengan menggunakan kajian akademik.
"Sedangkan DPN bertugas memberikan solusi cepat yang dapat dieksekusi saat itu juga demi kepentingan pertahanan," ucap Frega.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 87/M Tahun 2024 pada 16 Desember lalu. Keputusan itu berkenaan dengan penunjukan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto sebagai Sekretaris DPN.
Situs web Kementerian Sekretariat Negara memuat tugas pokok dan fungsi dari DPN, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam ketentuan itu disebutkan keberadaan DPN merupakan upaya memperkuat kebijakan pertahanan negara.
DPN berperan penting sebagai penasihat presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan serta pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
Lembaga ini memiliki tugas utama menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara. Kebijakan ini dirancang agar instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bekerja sama dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan.
Selain itu, DPN bertanggung jawab menyusun kebijakan pengerahan komponen pertahanan, termasuk aspek mobilisasi dan demobilisasi, serta menganalisis risiko dari kebijakan yang akan diterapkan.
Struktur DPN terdiri atas anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI, sementara anggota tidak tetap dapat berasal dari pejabat pemerintah maupun tokoh nonpemerintah sesuai dengan kebutuhan. Semua anggota, baik tetap maupun tidak tetap, diangkat langsung oleh presiden dengan hak dan kewajiban yang setara.