Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan ada kemiripan tugas antara Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Namun, dia memastikan tak ada tumpang tindih tugas antara kedua lembaga yang fokus di bidang pertahanan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, tugas DPN tidak bakal mengambil peran dalam hal eksekusi kebijakan. Sebab, ujarnya, lembaga baru yang diketuai langsung oleh kepala negara ini hanya sebagai solusi untuk kebijakan strategis di bidang pertahanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"DPN ini solusi kebijakan strategis, tadi bisa lebih komprehensif. Namun bukan mengambil peran mengeksekusi," katanya di gedung Kemehan, Jakarta, dilansir dari Antara pada Kamis, 19 Desember 2024.
Karena itu, Frega berujar bahwa pembentukan DPN ini sebagai salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperkuat kedaulatan negara. Dia optimistis kedua lembaga di bidang pertahanan ini dapat bersama-sama berperan maksimal guna memperkuat kedaulatan negara.
Terlebih lagi, dia menilai pembentukan DPN ini sudah lama diatur dalam undang-undang. "Jadi kalau runut ke belakang, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 15 itu sudah menyebutkan, tapi selama 22 tahun ini belum pernah terimplementasi," ucapnya.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Dimas Bagus Arya mengatakan bahwa terdapat klausul yang kabur atau obscuur dalam pembentukan DPN ini. Klausul itu tertuang dalam Pasal 3 E Rancangan Peraturan Presiden tentang pembentukan DPN, yang berbunyi "Menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.".
Dimas mewanti-wanti agar ketentuan yang cukup kabur itu tidak diterjemahkan secara meluas. "Frasa itu berpotensi membuat tugas dan fungsi DPN tumpang tindih dengan lembaga negara lain, seperti Dewan Ketahanan Nasional atau Wantannas," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Desember 2024.
Selain itu, dia menilai klausul tersebut dapat membuat DPN bekerja di luar dari regulasi Pasal 15 Undang-undang Pertahanan Negara. Pasal ini telah secara spesifik mengatur bahwa tugas DPN hanya sebatas membantu kepala negara untuk menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan ihwal pertahanan negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 87/M Tahun 2024 pada 16 Desember lalu. Keputusan itu berkenaan dengan penunjukan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto sebagai Sekretaris DPN.