Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan kementeriannya akan memberikan sanksi kepada pelaku yang terbukti melakukan perundungan di ranah pendidikan dokter. Sanksi itu bermacam-macam, mulai dari ringan sampai berat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi sanksinya akan mengikuti, mulai dari teguran, kemudian penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat kalau dia Aparatur Sipil Negara (ASN), pemutusan kontrak kalau dia adalah dokter ataupun kalau dia seorang ASN bisa dikeluarkan,” kata Nadia di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, jika pelaku adalah peserta pendidikan dokter spesialis atau mahasiswa, maka Kemenkes akan mengembalikan pelaku tersebut ke kampusnya. Kampus, dalam hal ini, Fakultas Kedokteran akan melakukan pembinaan ke mahasiswa tersebut.
“Jadi dia mungkin harus tidak lagi melakukan pendidikan selama satu semester ataupun beberapa semester,” ujar Nadia.
Meski begitu, Kemenkes dapat memberikan sanksi bahwa pelaku tidak boleh sama sekali melakukan praktik pendidikan di rumah sakit vertikal. Kemenkes dapat memberikan sanksi berat berupa mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku.
Penjelasan rinci mengenai sanksi bagi pelaku perundungan termaktub di Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, Kemenkes menerima 540 laporan perundungan terhadap dokter di lingkungan rumah sakit. Siti Nadia menyebut dari 540 laporan yang masuk, 221 kasus di antaranya terjadi di rumah sakit vertikal Kemenkes.
Dia mengatakan, bahwa mayoritas rumah sakit vertikal Kemenkes terdapat kasus bullying terhadap dokter. Padahal, ujarnya, rumah sakit itu sebagian besar menjadi tempat pendidikan untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam artikel tulisan ini.
Pilihan Editor: Kemenkes Pastikan Prodi Kedokteran Undip Masih Berjalan