Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Kemensos Larang Petugas PKH Jadi Juru Kampanye di Pilkada 2024

Mengapa Kemensos melarang petugas PKH jadi juru kampanye Pilkada?

15 November 2024 | 10.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) melarang petugas Program Keluarga Harapan (PKH) terlibat dalam aktivitas politik dalam Pilkada 2024. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos, Agus Zainal Arifin, mengatakan petugas PKH dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, dan menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dilarang juga menjadi calon pada pemilihan kepala daerah, desa dan sebutan lainnya," kata Agus dalam surat pemberitahuan Kemensos dikutip Jumat 15 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan dalam Pasal 10 tentang Larangan kepada seluruh SDM PKH. Peraturan itu diteken pada 17 September 2024.

Agus mengatakan, petugas PKH juga dilarang menggunakan data dan informasi yang dimiliki untuk kepentingan politik dan melanggar hukum di luar tugas pelaksanaan PKH.

Petugas juga dilarang menyebarkan pendapat pribadi yang bersifat provokatif terkait kebijakan dan pelaksanaan PKH dalam bentuk lisan yang disampaikan di depan umum, tulisan, foto,gambar, audio dan video di semua jenis media.

"Petugas juga tidak boleh melakukan aktivitas dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan," kata Agus.

Petugas PKH, kata Agus, juga dilarang memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Mereka juga tidak boleh menerima hadiah dan imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun (gratifikasi) yang dapat mempengaruhi independensi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas PKH.

Petugas PKH juga dilarang untuk menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan/nama lain yang bertugas penuh waktu atau jangka panjang. Mereka juga tidak boleh menggunakan atribut PKH untuk kepentingan lain di luar kepentingan PKH. 

"Bagi SDM PKH yang tidak mematuhi Kode Etik SDM PKH akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Agus.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus