Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kementerian Agama Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat Madrasah

Panduan dari Kementerian Agama itu, penting mengingat kondisi darurat bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai 13 Juli 2020.

26 Mei 2020 | 10.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi guru. questgarden.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan panduan kurikulum darurat untuk madrasah selama pandemi COVID-19. "Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat COVID-19," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar, di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2020.

Program itu berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA). Dalam siaran persnya, Umar mengatakan panduan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 18 Mei 2020.

Dengan panduan itu pembelajaran pada masa darurat diharapkan berjalan dengan baik dan optimal. "Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal. Namun siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran."

Panduan dari Kementerian Agama itu, kata dia, penting mengingat kondisi darurat bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020. "Ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal.” Satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus