Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kementerian Kesehatan Setop Sementara PPDS RS Hasan Sadikin

Kementerian Kesehatan mengevaluasi kegiatan residen di RS Hasan Sadikin setelah terjadinya kasus kekerasan seksual.

10 April 2025 | 14.32 WIB

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam acara Dies Natalis Fakultas Kedokteran UI yang ke-75, di Salemba, Rabu, 26 Februari 2025. TEMPO/Rizki Yusrial
Perbesar
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam acara Dies Natalis Fakultas Kedokteran UI yang ke-75, di Salemba, Rabu, 26 Februari 2025. TEMPO/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Kesehatan membekukan sementara  Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, Jawa Barat. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, keputusan ini untuk mengevaluasi pelaksanaan dan pengawasan kegiatan residen di rumah sakit tersebut setelah terjadinya kasus kekerasan seksual oleh salah satu dokter residen terhadap keluarga pasien. “Kami menghentikannya selama satu bulan untuk konsolidasi dan perbaikan pengawasan dengan lebih optimal,” ujar Dante saat ditemui di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 10 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Dante, tidak ada sanksi khusus terhadap rumah sakit. Alasannya, kata Dante, kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan PAP, mahasiswa PPDS dari Universitas Padjajaran, murni tindak pidana individu dan tidak berkaitan dengan universitas maupun rumah sakit tempatnya belajar. “Secara keseluruhan ini kriminal murni, tidak berkaitan dengan program pendidikan,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain menghentikan sementara kegiatan residen di rumah sakit, Dante mengatakan, Kementerian Kesehatan juga sudah mengirim surat ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku pemerkosaan. Dia menyebut pencabutan surat tersebut otomatis akan membatalkan surat izin praktik (SIP) yang dimiliki mahasiswa Program Studi Anestesi di Unpad itu. “Ini penting karena ini sudah masuk ranah kriminal,” ujarnya. 

Saat ini, tersangka PAP, 30 tahun, sudah ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).  Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan, PAP melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius. 

Hendra menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. "Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," ujar dia di Bandung, Rabu, 9 April 2025.

Hendra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis di RS Hasan Sadikin Bandung. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah dan tidak ditemani keluarganya. Tersangka PAP menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban pusing dan tidak sadarkan diri. "Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih," katanya.

Hendra mengatakan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Hendra.

Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus