Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kendala DPR Sehingga Belum Putuskan Metode Penyusunan RUU Politik

DPR belum bersikap atas rencana penyusunan RUU Politik secara omnibus. Tersendat di tingkat pimpinan Dewan.

31 Januari 2025 | 20.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta Pusat, seusai rapat koordinasi dengan Komisi VIII pada Selasa, 7 Januari 2025. TEMPO/Nabiila Azzahra A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat belum memutuskan metode penyusunan Rancangan Undang-Undang Politik sampai saat ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR belum mengambil keputusan mengenai hal tersebut. Ia mengatakan pimpinan DPR belum mencapai mufakat dengan partai-partai di DPR mengenai metode penyusunan RUU Politik itu.
 
“Ini karena masalahnya memang kami belum putuskan bersama dengan partai-partai kapan saat yang tepat membahas itu. Dan apakah lewat Komisi II atau lewat panitia khusus. Ini juga belum diputuskan,” kata Dasco, kepada Tempo, Jumat, 31 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan urusan metode penyusunan RUU Politik maupun pihak yang akan membahasnya diserahkan kepada rapat pimpinan DPR. “Kepastian untuk RUU omnibus law politik dibahas di Komisi II atau di pansus itu akan diputuskan dalam rapat pimpinan DPR,” kata Rifqi, hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di internal Komisi Bidang Pemerintahan terjadi perbedaan pendapat mengenai metode penyusunan RUU Politik. Ada tiga usulan yang mengemuka yaitu, metode penyusunan undang-undang secara omnibus, kodifikasi atau penggabungan undang-undang, serta pembahasan perubahan undang-undang secara terpisah.

Rencana penyusunan RUU Politik secara omnibus tersebut berasal dari pimpinan Badan Legislasi DPR. Pimpinan Komisi Bidang Pemerintahan DPR lantas menyikapinya dengan bersurat ke pimpinan DPR pada 30 Desember 2024. Sampai saat ini pimpinan DPR belum menjawab surat Komisi II tersebut.

Paket Rancangan Undang-Undang Politik rencananya akan menggabungkan minimal tiga undang-undang menjadi satu. Yaitu, Undang-Undang Pemilu; Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota  atau Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pemilihan Kepala Daerah; serta Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Rifqi, sambil menunggu keputusan pimpinan DPR, saat ini Komisi Bidang Pemerintahan sedang mengevaluasi sistem pemilu, yang meliputi pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, dan pemilihan kepala daerah. Dalam evaluasi ini, Komisi II melibatkan berbagai pihak seperti organisasi masyarakat sipil, komunitas politik, dan akademisi. “Ini akan menjadi rekomendasi penting dalam pembahasan RUU omnibus law politik,” kata Rifqi.
  
Andi Adam Faturahman dan Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus