Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menanti Kesaksian Para Menteri dalam Sengketa Pemilihan Presiden

Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta hakim konstitusi memanggil para menteri untuk bersaksi dalam dugaan politisasi bantuan sosial.

29 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Pasar Cihapit di Bandung, Jawa Barat, 12 Juli 2023. Dalam kunjungan ini, pedagang mendapat paket berisi sembako dan bantuan kemasyarakatan berupa uang tunai. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEINGINAN para penggugat hasil pemilihan presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi makin bulat meminta kesaksian para menteri kabinet Presiden Joko Widodo. Tim kuasa hukum calon presiden Anies Baswedan meminta hakim menghadirkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Guna didengarkan keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia," kata Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Ari Yusuf Amir di ujung persidangan sengketa pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang memimpin sidang merespons permintaan tersebut dengan mengatakan, "Nanti kami bahas"

Selain meminta hakim konstitusi memanggil para menteri secara lisan dalam persidangan, tim hukum Anies-Muhaimin juga menulis surat secara resmi kepada Mahkamah Konstitusi.

Seusai sidang, Ari Yusuf Amir menjelaskan, hakim membutuhkan kesaksian Menteri Sosial untuk memastikan bantuan sosial pemerintah pada masa kampanye pemilihan presiden sesuai dengan skema dan tujuan pemberian bansos. Menteri Sosial, kata Ari, juga bisa memastikan dugaan politisasi bantuan sosial untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. "Kami mau memastikan apa betul-betul untuk kepentingan bansos atau memang ternyata politisasi bansos untuk menaikkan perolehan suara pasangan calon tertentu," kata Ari.

Tim hukum Anies-Muhaimin menilai Menteri Sosial seharusnya mengetahui pembagian bantuan sosial di masa kampanye pemilhan presiden. Menteri Sosial, kata dia, menjadi penanggung jawab penyaluran bantuan sosial sepanjang tahun anggaran. "Setahu kami, bansos tidak bisa dibagikan secara mendadak karena ada program dan perencanaannya," kata Ari.

Adapun kesaksian Menteri Keuangan, kata Ari, bisa memastikan sumber anggaran bantuan sosial. Sebab, saat rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat pada 19 Maret lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku tak mengetahui seluruh anggaran bansos karena Kementerian Sosial tidak bertugas mendistribusikan semua bantuan tersebut.

Di hadapan anggota DPR, kader PDI Perjuangan itu mengatakan Kementerian Sosial hanya menyalurkan Rp 78 triliun dari total Rp 497 triliun anggaran perlindungan sosial. Risma juga mengklaim tidak mengetahui lonjakan anggaran perlindungan sosial 2024. "Jadi, anggaran apa yang dipakai untuk bansos itu?" ujar Ari.

Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani berdialog dengan penerima manfaat program penanganan kemiskinan terpadu di Malang, Jawa Timur, 20 Januari 2023. Dok. Kemensos

Tim Anies-Muhaimin mendalilkan dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif memenangkan Prabowo-Gibran melalui bantuan sosial di masa kampanye. Karena itu, mereka meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 itu serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menggelar pemilihan presiden ulang dengan peserta hanya pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Tim Anies menunjukkan bukti ada pembagian bantuan sosial menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Misalnya, bantuan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai pada awal Februari. Bantuan sebesar Rp 600 ribu per keluarga itu disalurkan untuk tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret.

Tim hukum Anies-Muhaimin juga menyinggung peran Presiden Jokowi dalam penganggaran hingga distribusi bantuan sosial. Jokowi, begitu temuan tim Anies, memerintahkan kenaikan anggaran bantusan sosial dari Rp 433 triliun menjadi Rp 496,8 triliun serta menentukan periode pembagiannya. Jokowi bahkan dituding ikut mendistribusikan bantuan sosial ketika ia kunjungan kerja ke pelbagai daerah.

Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, menyebutkan daerah sasaran pembagian bansos oleh Jokowi dan anggota kabinetnya adalah wilayah dengan tingkat keterpilihan Prabowo-Gibran yang tertinggal dari dua pasangan pesaingnya dan wilayah dengan perolehan suara Prabowo yang rendah pada pemilhan presiden 2014 dan 2019. "Salah satunya di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara," kata Bambang dalam sidang, dua hari lalu.

Politisasi bansos itu, kata Bambang, yang membuat suara Prabowo-Gibran, yang sebelumnya hanya sekitar 30 persen menurut survei sebelum pencoblosan, melonjak hingga di atas 50 persen sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum yang diumumkan 20 Maret lalu. Menurut Bambang, total perolehan suara Prabowo-Gibran di wilayah yang menjadi sasaran bansos mencapai 27 juta.

Sesuai dengan keputusan KPU, Prabowo-Gibran meraih 96,21 juta suara atau setara dengan 58,6 persen suara sah nasional dalam pemilihan presiden. Sementara Anies-Muhaimin hanya memperoleh 40,97 juta suara atau 24,9 persen dan Ganjar-Mahfud meraih 27,04 juta suara atau 16,5 persen.

Dalam permohonannya, tim hukum Anies-Muhaimin juga menyebutkan peran anggota kabinet Jokowi dalam memenangkan Prabowo-Gibran, di antaranya Zulkifli Hasan dan Airlangga Hartarto.

Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kegiatan penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, 16 Februari 2024. TEMPO/Subekti

Zulkifli mereka sebut beberapa kali berkampanye untuk kepentingan Prabowo-Gibran dengan menggunakan fasilitas negara. Para penggugat juga menyebut Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini diduga mempolitisasi bansos untuk kepentingan pasangan nomor urut 02 itu.

Dalam gugatannya, tim hukum Anies-Muhaimin mencontohkan saat Airlangga berkunjung ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 14 Januari lalu. Ketua Umum Partai Golkar itu meminta penerima bansos berterima kasih kepada Jokowi.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan majelis hakim konstitusi bisa saja menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya di persidangan, dengan catatan para pihak belum menghadirkan saksi yang bersangkutan. "Saksi atau ahli yang kesaksian atau keterangannya dibutuhkan Mahkamah Konstitusi dan belum dihadirkan para pihak dapat dihadirkan oleh MK," kata Fajar, kemarin.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Presiden Jokowi akan kooperatif dan menghormati proses sengketa pemilihan presiden yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. "Kami tunggu saja bagaimana keputusan majelis hakim atas permintaan tersebut," kata Dini.

Baca Juga Infografiknya:

Tri Rismaharini, Sri Mulyani, Zulkifli, dan Airlangga belum menanggapi permintaan para kuasa hukum Anies Baswedan. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto, serta Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi Don Rozano Sigit Prakoeswa juga belum menjawab pertanyaan Tempo.

Pada 25 Maret lalu, Sri Mulyani mengatakan tidak semua anggaran perlindungan sosial berada di Kementerian Sosial. Kementerian Sosial, kata dia, hanya mendapat alokasi dana perlindungan sosial sebesar Rp 75,6 triliun. Dana sebesar Rp 421 triliun lainnya dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Kesehatan, juga untuk subsidi energi yang langsung dibayarkan ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Sri Mulyani menyebutkan anggaran yang disalurkan lewat bantuan langsung tunai desa hanya Rp 10,7 triliun.

Dukungan Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Segendang-sepenarian dengan tim kuasa hukum Anies Baswedan, tim hukum Ganjar Pranowo juga setuju hakim konstitusi memanggil para menteri yang bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan sosial.

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan timnya juga membutuhkan kesaksian para anggota Kabinet Indonesia Maju itu untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu melalui politisasi bansos. Tak hanya empat menteri, tim Ganjar bahkan meminta hakim konstitusi menghadirkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Kami menunggu jawaban MK," kata Todung seusai sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, kemarin.

Todung menegaskan, keterangan Menteri Keuangan penting untuk mengetahui politik anggaran dan kebijakan fiskal dalam program bantuan sosial, khususnya mengenai distribusi bansos hingga Rp 486,5 triliun. "Lalu sejauh mana adjustment Rp 50 triliun disalurkan," ujarnya.

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud berharap majelis hakim konstitusi bisa memanggil para menteri kabinet Jokowi tersebut dalam persidangan sengketa pemilihan presiden pada Senin pekan depan. Selain memeriksa saksi dan keterangan ahli penggugat, pada Senin pekan depan Mahkamah Konstitusi juga berencana mengesahkan bukti tambahan dari dua tim calon presiden yang menggugat rekapitulasi suara pemilihan presiden oleh KPU.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Eka Yudha Saputra, Daniel A. Fajri, dan Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus