Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Keterbukaan kampus

Mahasiswa mendapat kelonggaran seperti tercantum pada pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi. akan ada senat mahasiswa (smpt) yang dipilih oleh mahasiswa dan disetujui rektor.

11 Agustus 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAHASISWA Indonesia kini boleh berhenti merengek. Soalnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyodorkan paket "deregulasi" tentang senat mahasiswa yang selama ini terasa banyak aturan. Kelonggaran yang diberikan itu tersirat dalam Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. "Prinsipnya, dari mahasiswa untuk mahasiswa," ujar Menteri P dan K, Fuad Hassan, di hadapan sekitar 750 peserta rakernas departemennya pekan lalu. Dengan ketentuan baru itu, mahasiswa akan lebih terbuka untuk terlibat dalam kehidupan kampusnya. Akan ada senat mahasiswa -- disebut Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT) -- yang mewakili rekan-rekannya sefakultas. "Mereka bisa memberikan masukan maupun kritik tentang pendidikan nasional," demikian penjelasan Drs. Enoch Markum, Direktur Kemahasiswaan Departemen P dan K. "Mereka malah bisa mengkritik dosen." Kelihatannya, mulai ada beberapa keterbukaan di kampus. SMPT, misalnya, kini bebas membuat perencanaan kegiatan sendiri. Dananya pun, kalau perlu, bisa mereka cari di luar kampus. Maka, ada yang mencium regulasi baru Fuad itu sebagai ambang keterbukaan kegiatan mahasiswa di kampus, seperti sebelum era NKK/BKK. Namun, pedoman organisasi kemahasiswaan itu agaknya tak beranjak terlalu jauh dari ketentuan NKK/BKK. Misalnya, seperti yang diakui Drs. Markum, calon anggota senat yang dipilih oleh mahasiswa masih harus mendapat persetujuan rektor. Alasannya, agar calon tersebut mempunyai bobot. "Misalnya, indeks prestasinya minimal 2,5. Jadi, ada gengsinya sedikit," katanya sambil tersenyum. Begitu pula dengan aktivitas mahasiswa. Kendati direncanakan oleh mahasiswa sendiri, restu rektor masih diperlukan. Artinya, mereka tak bisa sembarang berkiprah. Semua sudah ada jalurnya, seperti yang terlihat di kampus Universitas Gadjah Mada, Yogya. Di bawah Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) ada 46 unit kegiatan. Mulai dari unit kegiatan kesenian dan olahraga, sampai dengan kerohanian dan penalaran. Politik? "Silakan masuk organisasi politik," jawab Drs. Markum. Artinya, politik tetap tak dibolehkan masuk kampus. Dengan demikian, tak terlalu beda dengan NKK/BKK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus