Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Bob Hasan membantah bila rapat pembahasan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Mineral dan Batu bara dilakukan secara kilat dan mendadak. Dia berujar bahwa pembahasan RUU Minerba itu sudah dimulai sejak 10 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Baleg DPR juga menggelar rapat bersama ketua kelompok fraksi pada 14 Januari. "Pembahasannya tidak singkat," katanya kepada Tempo di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehari sebelum masa sidang dibuka, Baleg DPR menggelar tiga agenda rapat yang membahas ihwal penyusunan RUU Minerba. Rentetan tiga agenda rapat yang digelar di hari terakhir reses itu dimulai sejak pagi hingga dini hari.
Bob mengatakan bahwa sebenarnya telah mengagendakan tiga rapat pembahasan RUU Minerba itu dalam beberapa hari. Namun, ujarnya, akibat penjadwalan rapat dilakukan saat reses, masih ada sejumlah anggota Baleg yang berhalangan hadir.
Dia menilai, kondisi itu membuat Baleg DPR tak dapat menggelar rapat sesuai rencana awal. "Jadi kesan terburu-buru itu sebetulnya tidak ada," ucapnya.
Menurut Bob, pelaksanaan rapat yang dilakukan sehari penuh atau pun dalam beberapa hari tidak memiliki perbedaan. Terlebih lagi, katanya, rapat ini masih membahas penyusunan RUU sebagai usulan inisiatif Baleg DPR.
"Belum kepada yang diundang-undangkan," katanya.
Bob memastikan bahwa pembahasan penyusunan RUU Minerba ini masih panjang. Dia juga mengatakan bakal menerapkan prinsip meaningful participation public dalam penyusunan RUU ini.
"Kami harus membuka diri untuk mendapat masukan-masukan dari masyarakat secara langsung," ucapnya.
Adapun delapan fraksi partai di Baleg DPR telah menyepakati penyusunan RUU Minerba menjadi usulan inisiatif legislasi pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam draf penyusunan itu, ada sejumlah poin penambahan yang diusulkan oleh Baleg DPR.
Salah satunya memasukkan perguruan tinggi sebagai pihak yang dapat konsesi tambang. Selain itu, organisasi kemasyarakatan, koperasi, maupun badan usaha juga masuk sebagai kelompok yang memperoleh izin pertambangan.