Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Baharudin Djafar melepaskan dua Satuan Setingkat Kompi Brimob yang mendapatkan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Polda Metro Jaya guna membantu pengamanan aksi demo Omnibus Law. Upacara pelepasan dua SSK Brimob Polda Maluku ini digelar di Lapangan Upacara Letkol Chr. Tahapary Tantui Ambon, Minggu 11 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberangkatan personil Satuan Brimob sebanyak 200 orang yang mendapatkan tugas BKO ke Polda Metro Jaya ini atas instruksi Kapolri untuk ikut mengamankan aksi unjuk rasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baharudin Djafar mengingatkan kepada komandan batalyon tugas (Danyongas), para komandan kompi tugas (Dankigas) serta komandan peleton (Danton) sebagai komandan pasukan agar senantiasa memperhatikan para anggotanya saat melakukan tugas dan selalu mengawasi setiap pergerakan para anggota.
"Bagi para anggota agar mengikuti perintah komandan yang telah memberikan arahan dalam melaksanakan tugas pengamanan aksi unjuk rasa dan tetap selalu beribadah kepada Allah SWT Tuhan YME," ujarnya.
Jalankan tugas dengan baik dan ikhlas saat mengamankan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja secara persuasif dan humanis, karena masyarakat yang berunjuk rasa adalah saudara sendiri dan bukannya sebagai musuh.
"Keinginan saya selaku Kapolda Maluku, personel yang di-BKO dari Ambon ke Jakarta berjumlah 200 orang dan harus kembali dalam kondisi sehat ke Polda Maluku dengan jumlah yang sama," ucapnya.