Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kisah Duit Amiruddin dan Animablu

Seorang pengusaha memiliki simpanan yang diduga terkait dengan praktek kredit fiktif di Bank Century. Ia malah menggugat balik Bank Mutiara.

28 Desember 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AMIRUDDIN Rustan bukan pengusaha berkelas nasional. Toko onderdil miliknya di Jalan Bandan, Kota Makassar, tak besar-besar amat. Tapi, bagi auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang menyelidiki penggunaan dana penyelamatan Bank Century, dia mengundang perhatian.

Dialah satu-satunya nasabah yang dicurigai punya relasi khusus dengan Robert Tantular, pemilik bank itu. Tapi, anehnya, dia bisa menarik uangnya pada 6 November 2008 hingga 10 Agustus 2009. Padahal, ketika itu, bank yang kemudian berubah nama menjadi Bank Mutiara itu masih dalam pengawasan khusus Bank Indonesia. Pada masa itu, penarikan pihak yang terafiliasi diharamkan.

Larangan tersebut tertuang dalam surat berkategori rahasia dari Deputi Gubernur Bank Indonesia kepada Direksi Century pada 6 November 2008. Bank sentral meminta Century ”tidak mengizinkan penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak terkait dengan bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia”.

Nyatanya, dengan bantuan orang dalam, Amiruddin bisa menarik Rp 34,75 miliar, atau versi manajemen baru Bank Century, Rp 30,5 miliar. Penarikan dilakukan sejak 15 Desember 2008, atau hampir sebulan setelah bank itu memperoleh kucuran dana dari Lembaga Penjamin Simpanan. Dana lalu ditransfer ke rekening Amiruddin di BNI dan BRI di Makassar. Ada pula yang ditarik tunai.

Untuk meminta konfirmasi hal ini, pekan lalu, dua hari berturut-turut Tempo bolak-balik ke toko onderdil dan rumah Amiruddin di Makassar. Tapi pemilik PT Catur Putra Harmonis itu tak berada di rumah. Dia akhirnya bisa dihubungi melalui telepon seluler, tapi menolak bicara. ”Saya sedang liburan dengan keluarga, maaf,” katanya pendek.

Rudy Natsir, Kepala Cabang Bank Century Makassar, adalah orang yang membantu Amiruddin mencairkan depositonya. Dalam jawaban kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan, manajemen Bank Mutiara mengatakan Rudy dengan sengaja membuka blokir dana Amiruddin di bank itu.

Rudy sudah ditegur, dan akhirnya dicopot dari jabatannya. Masalah ini juga sudah dilaporkan ke Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar pada 7 Oktober lalu. Tapi belum ada langkah hukum yang dilakukan.

Kepala Cabang Bank Mutiara Tan Ronaldo, kepada Koran Tempo edisi Makassar, berkilah deposito Amiruddin memang harus dicairkan karena sudah jatuh tempo. ”Aturan Bank Indonesia mana yang melarang,” ujarnya. Adapun Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Adang Rochjana mengatakan polisi tak punya bukti untuk memeriksa Amiruddin. ”Kalau terungkap bahwa dia salah dan melanggar hukum, baru kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Menurut hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, Amiruddin merupakan pihak terkait dengan PT Animablu Indonesia. Perusahaan itu dicurigai merupakan kendaraan buat ”menggelapkan” uang milik Bank Century.

Bank Century tadinya punya banyak surat berharga, di antaranya US Treasury Trips senilai US$ 41 juta. Pada 3 November 2008, aset ini dijual. Bukannya masuk rekening Century, tapi US$ 7 juta hasil penjualan malah dijadikan deposito atas nama PT Animablu. Dalam laporan keuangan Bank Century per 30 Juni 2009, transaksi ini dicatat sebagai tagihan. ”Akibat penjualan ini, bank memiliki tagihan kepada PT Animablu Indonesia US$ 7 juta,” demikian bunyi laporan itu.

Manajemen Bank Mutiara menolak menjelaskan kronologi hal ini bisa terjadi. Tapi sumber Tempo di bank itu mengatakan transaksi ini diduga merupakan bagian dari aksi ”tipu-tipu” Robert Tantular untuk menggarong bank miliknya sendiri. ”Animablu cuma kendaraan,” kata sumber itu.

Lebih gila lagi, deposito yang sebenarnya aset Century lalu dijadikan jaminan oleh Animablu untuk mendapatkan kredit Rp 128 miliar dari bank yang sama. Menurut catatan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, sebenarnya proposal kredit PT Animablu belum mendapat persetujuan dari Komite Kredit, direksi, serta komisaris Bank Century. Karena didesak Robert, kredit akhirnya lolos juga.

Sayang, Tempo belum bisa mewawancarai Robert yang kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 September menghukum Robert empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Dia terbukti sengaja mengabaikan surat komitmen dengan Bank Indonesia untuk mengalihkan penyimpanan sejumlah surat berharga milik Bank Century ke dalam negeri.

Sebenarnya, dalam perkara yang sama, Robert juga didakwa menjadi otak di balik kredit bermasalah yang dikucurkan Bank Century kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investment Indonesia. Namun hakim berpendapat, tak cukup bukti untuk mendakwa soal ini.

Adapun PT Animablu awalnya merupakan perusahaan kontraktor milik bekas model Astrid Ayudevi Darmawan dan ibunya. Didirikan pada 2002, perusahaan ini hendak digunakan buat berbisnis mebel dengan seorang kenalan Astrid. Rencana itu gagal. ”Akhirnya, sama sekali belum jalan dan sudah saya jual,” kata Astrid, kini Kepala Bank DKI Syariah Cabang Pondok Indah, Jakarta.

Astrid mengaku tak tahu kapan penjualan terjadi dan siapa pembeli perusahaan itu. ”Semua diurus notaris,” ujarnya pekan lalu. Dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan, nama pemilik baru Animablu cuma ditulis dengan inisial LS dan AK.

Lalu apa hubungan Amiruddin dengan PT Animablu? Simpanan Amiruddin Rp 68 miliar di Bank Century diduga berasal dari kredit ”tipu-tipu” perusahaan ini. Dari data penelusuran aliran dana Century, Animablu tercatat mentransfer dana ini ke rekening Amiruddin dalam dua termin. Masing-masing Rp 2 miliar pada 5 November 2008 dan Rp 66 miliar pada 13 November 2008—pada hari yang sama ketika bank itu mengalami kalah kliring. Dana inilah yang kemudian dia tarik dengan bantuan Kepala Bank Century Cabang Makassar.

Januari lalu, simpanan Amiruddin di Bank Mutiara sekitar Rp 32 miliar diblokir Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Tapi itu berkaitan dengan perkara lain, yakni kredit fiktif PT Accent Investment Indonesia. Tariq Khan, pemegang saham PT Signature Capital Indonesia, mengajukan kredit ke Bank Century Rp 60 miliar dengan menjaminkan saham milik nasabah Signature—istilahnya repurchase agreement alias repo.

Repo sebenarnya praktek lumrah. Masalahnya, pria 46 tahun, warga negara Inggris kelahiran Thatta, Pakistan, itu melakukannya tanpa sepengetahuan nasabah Signature. Khan juga merepo saham nasabah ke beberapa perusahaan sekuritas lain hingga memperoleh pinjaman total Rp 110 miliar. Itu sebabnya dia diadukan nasabah ke polisi.

Mula-mula dana hasil repo itu masuk rekening PT Accent. Tidak lama di sana, Khan memindahkan uang itu ke tabungan milik PT Signature. Belakangan dana hasil repo itu dia transfer lagi ke rekening beberapa perusahaan tak jelas. Salah satunya PT Animablu.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Ito Sumardi, dalam kasus Khan, Amiruddin hanya saksi. Meskipun polisi akhirnya menyita simpanan Amiruddin Rp 24 miliar karena dianggap terkait dengan kredit fiktif, pengusaha Makassar itu dinyatakan tidak terlibat dalam kasus ini.

Bank Mutiara sebenarnya sudah mengadukan kasus ”penggelapan” US$ 7 juta plus kredit akal-akalan Rp 128 miliar oleh Animablu ini kepada Badan Reserse Kriminal pada Agustus lalu, sebagaimana tercantum dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan. Tapi nasib pengaduan itu tak jelas.

Menjawab pertanyaan Tempo, Ito mengatakan PT Animablu ”tak ada masalah”. Malah Bank Mutiara kini diadukan balik oleh Amiruddin karena menolak mengembalikan simpanan pengusaha itu. Padahal Badan Reserse Kriminal mengatakan bahwa dana itu tak terkait dengan upaya pembobolan Bank Century dalam kasus Signature dan Accent. ”Dana Rp 8 miliar sudah dibuka blokirnya, tapi belum dicairkan oleh Bank Mutiara,” kata Ito. Inilah sisi lain dari kisruhnya pengelolaan Bank Century.

Philipus Parera, Okta Wiguna (Jakarta), Ardiansyah (Makassar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus