Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Anggodo di Tangan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal Anggodo Widjojo. Semua yang disebut dalam rekaman pembicaraan Anggodo mesti diperiksa.

28 Desember 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEPAT sekali langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal Anggodo Widjojo. Adik Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, buron kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu, itu sejak 30 November lalu hingga 30 Mei 2010 dilarang meninggalkan Tanah Air. Dia dicekal lantaran Komisi sedang menyidik perannya dalam kasus Masaro dan kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M. Hamzah, dua pemimpin Komisi yang pernah jadi tersangka karena dituduh menerima suap.

Kita berharap langkah ini bisa menjadi pintu masuk membongkar praktek mafia peradilan, yang dengan kasatmata dipertontonkan Anggodo. Sebelumnya, publik sempat kecewa terhadap tindak-tanduk kepolisian. Lembaga penegak hukum ini bukan saja tidak melakukan penahanan terhadap Anggodo dalam kasus Bibit-Chandra, sebaliknya justru terkesan sangat ”mengayomi”.

Anggodo sudah mempertontonkan kedigdayaannya ”menekuk” hukum—sesuatu yang membuat kita miris—dan para aparat hukum mestinya merasa terhina. Dalam pembicaraannya yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan diperdengarkan pada sidang Mahkamah Konstitusi, November lalu, publik melihat bagaimana berkuasanya pria 53 tahun itu mengatur petinggi aparat hukum kita, termasuk bekas Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Semuanya terang-benderang, dilakukan dengan satu tujuan: menjebloskan Bibit dan Chandra ke bui.

Ia, misalnya, juga meminta penyidik membuat berita acara, berkaitan dengan tuduhan Bibit dan Chandra menerima duit, sesuai dengan ”skenario” yang diinginkannya. Kepada polisi, Anggodo dan Ari Muladi sebelumnya mengaku telah mengucurkan sekitar Rp 5,1 miliar kepada pimpinan Komisi. Kendati belakangan Ari menyatakan pengakuannya bohong dan itu ide Anggodo, tetap saja pengakuan ”asbun” itu digunakan polisi untuk menjadikan Bibit dan Chandra tersangka.

Sejauh ini, Komisi belum menetapkan Anggodo sebagai tersangka dengan alasan masih mengumpulkan bukti. Kita berharap Komisi segera menuntaskan kasus ini. Publik tentu tidak ingin kejahatan kasatmata yang dilakukan Anggodo dan pelaku lainnya itu lolos dari jerat hukum lantaran lemahnya alat bukti.

Karena itu, kasus ini tidak boleh berhenti pada Anggodo saja. Komisi mesti memeriksa semua yang diduga ikut dalam kongkalikong mengkriminalkan Chandra-Bibit. Tidak hanya mereka yang suaranya muncul dalam rekaman, seperti Wisnu Subroto, bekas Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, dan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, I Ketut Sudiharsa, tapi juga mereka yang diduga terkait kasus ini, termasuk bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Susno Duadji.

Komisi juga tak perlu ragu menelisik anggotanya sendiri. Komisi harus memeriksa staf dan pejabatnya yang namanya santer disebut menerima duit Anggoro, misalnya Deputi Bidang Penindakan Ade Raharja. Komisi mesti memberikan contoh bahwa mereka tak pandang bulu membersihkan lembaganya sendiri. Untuk sementara, mereka yang diperiksa itu bahkan sebaiknya dinonaktifkan dari jabatannya.

Kasus Anggodo mesti diusut tuntas. Melihat sepak terjang serta jaringan koneksinya, jelas ini bukan perkara mudah bagi Komisi. Tapi, mengingat rekam jejak lembaga antikorupsi ini mengusut kejahatan, kita optimistis kali ini Anggodo tak akan lolos dari jerat hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus