Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kisah Tony Daulat

Kasus petugas dllajr, tony daulat, dituduh melakukan pengeroyokan kepada sopir yang hendak mencoba menyuap. (nas)

11 Desember 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI Medan Pangkopkamtib juga memberikan kesempatan kepada para pengusaha menyampaikan keluhan. Terakhir yang terdengar mengajukan keluhan ternyata seorang petugas DLLAJR. Dengan suara berat dan keras, Tony Daulat Siagian, 39 tahun, Kamis pekan lalu minta dirinya dihukum gantung tau ditembak mati, bila dirinya benar salah. Lho? Tony Daulat adalah bekas kepala jabatan timbang di Pal II, Kecamatan Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan, sekitar 600 km dari Medan. Ia diangkat 5 September 1981. Menurut pengakuan Tony, seminggu setelah menjabat, ia banyak menerima memo pejabat. Isinya: meminta pembebasan retribusi perusahaan angkutan tertentu. "Padahal truk yang mereka bela bukan milik pejabat itu. Mereka hanya menjadi deking", ucap Tony. Memo yang datang antara lain dari pati. Tapi lebih sering dari Komani Kodim, cerita Tony. MenuTut ngakuannya, memo itu tak dihiraunya. Semua truk yang muatannya lebih sekalipun hanya 100 kg, tetapi didendanya sesuai Perda nomor 20/1980. Pada 7 Desember 1981 sebuah truknuatan beras masuk jembatan timbang Pal 11. Muatannya 7,8 ton, padadaya angkutnya cuma 5,5 ton. Berharus kena denda Rp 23.000. Selembar ribuan yang diselipkan dalam buku kir ditolak Tony. Di tengah perdebatan, seorang wanita yang kemudian ternyata istri pemilik truk, meraih buku kir dari meja. Tony mencegahnya. Dalam perebutan itu kepala si wanita terbentur pintu. Terjadi perkelahian setelah sang sopir mengambil kelewang dari truk. Dua orang anak buah Tony ikut terjun dan membekuk si sopir. Istri pemilik kemudian lari ke Padang Sidempuan. Perkaranya pun diteruskan di kantor polisi, di depan pemilik truk yang telah tiba. Polisi ternyata memerintahkan Tony segera masuk tahanan. Hanya berkat surat jaminan yang diteken atasannya, L.M. Sitompul, Tony bisa ditahan di luar. Perkara itu ternyata dilanjutkan ke pengadilan. Perkara itu mulai disidangkan 27 Maret 1982 dengan 3 terdakwa: Tony Daulat Siagian, serta dua anak buahnya, Jansen Siagian dan Pangihuun Sitanggang. Ketiga terdakwa dituduh telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP: melakukan pengeroyokan dengan sanksi hukuman 5 tahun 6 bulan. Juga pasal 421, 351 ayat 2 dan pasal 52 KUHP: pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. Sidang terakhir 31 Mei 1982. Setelah itu jaksa memang sudah dua kali melakukah pemanggilan, tapi Tony dkk. menolak. Kami menolak pungli kok kami pula yang diajukan ke pengadilan, kata Tony lantang kepada Sudomo, Kamis pekan lalu. Menurut pengakuannya, sejak Mei tahun ini Tony ditarik kembali ke kantor DLLAJR Medan tanpa diberi jabatan, kursi ataupun meja. Sebelumnya, kasusnya ini telah diadukannya kepada Kadapol II Sum-Ut, Pangdam II Bukit Barisan, Gubernur Sum-Ut dan Kepala Dinas LLAJR Sum-Ut. Hasilnya belum ada, ceritanya. Tapi Kamis malam itu Pangkopkamtib Sudomo menyatakan terima kasih kepada Tony yang berani menolak pungli. Ia berjanji akan memerintahkan seorang stafnya memeriksa perkara itu, untuk mendudukkan persoalan pada proporsinya tanpa mempengaruhi sidang pengadilan. Hal itu sampai sekarang sedang kami proses, kata Gubernur Sum-Ut E.W.P. Tambunan. Bagaimana nasib Tony Daulat, si pemberani itu, mari kita tunggu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus