Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui substansi usulan terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB. Namun, ia belum membeberkan kapan sistem ini akan diumumkan secara resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sampaikan bahwa rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," kata Mu'ti saat ditemui di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Mu'ti mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kedua kementerian tersebut, kata Mu'ti, juga telah menyetujui sistem yang diusulkan. Besok pagi, ia akan kembali membicarakan terkait SPMB dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Mu'ti.
Mu'ti menjelaskan bahwa SPMB memiliki empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Secara detail, kebijakan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menenah yang mengatur soal SPMB. "Nanti ada penjelasan masing-masing dari empat jalur itu," kata dia
Sebelumnya, Kemendikdasmen menegaskan keputusan final mekanisme perubahan sistem PPDB masih menunggu arahan Prabowo. Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen Anang Ristanto sebagai respons atas berbagai pemberitaan soal perubahan nomenklatur, penggantian mekanisme sistem PPDB, hingga wacana pelaksanaan evaluasi capaian belajar murid.
Menurut Anang, saat ini dokumen usulan penyesuaian kebijakan tersebut telah secara resmi disampaikan kepada Sekretariat Negara. Nantinya, keputusan akhir dari wacana tersebut akan ditetapkan secara resmi dalam peraturan menteri seusai sidang kabinet berlangsung.
“Kemendikdasmen berkomitmen untuk menunggu arahan Presiden. Format sistem penerimaan murid baru akan disampaikan di dalam sidang kabinet dan diputuskan oleh Presiden. Dokumen usulan penyesuaian kebijakan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Sekretariat Negara,” tutur Anang dalam keterangan resminya pada Senin, 27 Januari 2025.
Pilihan Editor: Makna penghargaan Darjah Kerabat Johor yang Diterima Prabowo