Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya menyerahkan penyidikan pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang kepada KKP. Ia mengaku belum mendapat informasi apapun dan menyebut KKP untuk menyelesaikan karena sesuai dengan tupoksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Soal itu saya belum dapat info. Akan tetapi, kami akan serahkan kepada pihak KKP tentunya, yang tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)-nya adalah melakukan penyelidikan soal pagar laut itu,” kata Dasco pada Kamis, 23 Januari 2025, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyatakan DPR akan mendengarkan informasi langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat bersama dengan Komisi IV DPR RI. Dasco menyerahkan langsung penyidikan tersebut kepada KKP setelah mendengar dugaan perusahaan besar yang ditengarai menjadi dalang dalam kasus ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, meyakini pelaku utama di balik pemagaran laut pastilah perusahaan besar. “Ya kalau enggak perusahaan besar mana mungkin dia bikin pagar seperti itu ya, untuk apa gitu ya,” kata Titiek pada Rabu, 22 Januari 2025.
Titiek tidak banyak menjelaskan mengenai dugaan yang ia berikan. Menurutnya pemerintah harus segera menemukan pelaku yang sebenarnya dalam kasus ini. “Saya juga sebagai anggota dewan, sebagai rakyat biasa, kami juga pengen tau siapa sih yang menyuruh, membiayai, yang memiliki, agar laut itu, kami pengen tau. Mudah-mudahan bisa kita percayakan kepada pemerintah,” ujarnya.
Merespon hal tersebut, Dasco menyebut akan menggali informasi lebih lanjut terkait pemasangan pagar laut tersebut melalui Komisi IV DPR RI. Ia pula menegaskan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) juga sertifikat hak milik (SHM) di wilayah tersebut.
Menurutnya, suatu hal yang mengherankan ketika laut milik negara diklaim milik pihak tertentu, bahkan mendapatkan SHM pula. Adanya penerbitan SHM yang pernah di klaim oleh Nusron Wahid, diketahui berstatus cacat prosedur dan material, jadi bisa dibatalkan.
"Jadi, kami belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar. Akan tetapi, yang pasti DPR RI meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada," kata Dasco sebagaimana dilansir Antara pada Kamis, 23 Januari 2025.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, juga menyatakan, pemilik pagar laut ilegal di Tangerang akan mendapatkan sanksi denda administratif sebesar Rp 18 juta per kilometernya.
"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta," kata Trenggono pada Rabu, 22 Januari 2025.
Trenggono menjelaskan, KKP akan mengungkap pemilik pagar laut dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: