Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komisi II DPR Ungkap Alasan Evaluasi Pilkada bersama DKPP Digelar Tertutup

Komisi II DPR tidak ingin evaluasi itu tersiar di secara luas.

11 Februari 2025 | 12.19 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat RDPU dengan Ikatan Alumni ITB (IA-ITB), Yayasan Alumni Peduli IPB (YAPI), Ikatan Alumni UI (ILUNI-UI), Ikatan Alumni Atma Jaya Jakarta dan Ikatan Alumni Trisakti (IKA USAKTI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Jul 2024? Foto :Dok.DPR. Jaka/Andri
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat RDPU dengan Ikatan Alumni ITB (IA-ITB), Yayasan Alumni Peduli IPB (YAPI), Ikatan Alumni UI (ILUNI-UI), Ikatan Alumni Atma Jaya Jakarta dan Ikatan Alumni Trisakti (IKA USAKTI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Jul 2024? Foto :Dok.DPR. Jaka/Andri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan rapat bersama Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Selasa, 11 Februari 2025 digelar tertutup karena ada sejumlah evaluasi. Menurut dia, Komisi II tidak ingin evaluasi itu tersiar di secara luas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ya kalau menegur kan kita nggak boleh, kadang-kadang kita nanti muncul di Youtube kelihatan kayak apa gitu. Ini kan teguran-teguran biasa evaluasi," kata Dede ditemui di Kompleks Parlemen Senayam sebelum rapat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan jika evaluasi berkaitan dengan masyarakat luas maka rapat bisa digelar secara terbuka. Namun, kata dia, ada beberapa hal terkait penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada yang perlu dibahas secara tertutup.

"Karena ini bersifat Pilpres, pemilu dan sebagainya, kan kita mengevaluasi," ujar dia.

Dede mengatakan evaluasi ini juga berkaitan dengan rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, ada beberapa aspek yang sedang didalami oleh Komisi II DPR.

Dede juga menampik bahwa rapat ini merupakan salah satu implementasi dari revisi Tata Tertib DPR yang menguatkan kewenangan parlemen untuk mengevaluasi pimpinan lembaga negara.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2025. Revisi yang diajukan oleh Baleg adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam peraturan itu.

Pada rapat bersama Komisi II DPR 3 Februari 2025 lalu, DKPP  mengeluhkan kurangnya anggaran. Hal itu membuat penanganan kasus pemilu lambat berjalan hingga sekarang. Tercatat, masih ada 60 kasus penyelenggara pemilu di DKPP yang belum rampung sejak tahun lalu.
 
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan lembaganya tidak bisa menyelesaikan semua kasus yang diadukan. Hal ini karena keterbatasan personel, anggaran, dan waktu. Adapun DKPP menerima total 790 aduan kasus penyelenggara pemilu sepanjang 2024, dan masih ada 91 aduan baru terkait pilkada per 31 Januari 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus