Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Komnas HAM Minta Perusahaan Tak PHK Karyawan Menjelang Lebaran

Komnas HAM menyoroti PHK terhadap buruh PT Sritex Rejeki Isman, Sanken Indonesia dan Yamaha Music.

1 Maret 2025 | 09.58 WIB

(Kiri ke Kanan) Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai; Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro; Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Pemantauan Pengawasan dan Pendidikan, Uli Parulian Sihombing; Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dalam konferensi pers situasi terkini penegakan HAM di Indonesia yang berlangsung di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Perbesar
(Kiri ke Kanan) Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai; Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro; Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Pemantauan Pengawasan dan Pendidikan, Uli Parulian Sihombing; Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dalam konferensi pers situasi terkini penegakan HAM di Indonesia yang berlangsung di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM meminta meminta agar perusahaan tidak memutus hubungan kerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Komnas juga mendesak pemerintah menjamin hak tunjangan hari raya karyawan yang dipecat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terus berlanjut pada awal 2025. Berdasarkan pemantauan Komnas HAM di media dan penanganan pengaduan, sektor industri otomotif, industri makanan dan minuman, industri tekstil, dan media mengalami goncangan PHK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komnas HAM menyoroti  PHK terhadap buruh PT Sritex Rejeki Isman yang mencapai 6.660 orang, Sanken Indonesia mencapai 1.000 orang, dan Yamaha Music Indonesia mencapai 1.000 orang. 

“Komnas HAM menaruh perhatian terhadap adanya PHK tersebut karena berpotensi melanggar hak-hak pekerja/buruh baik hak-hak normatif, jaminan sosial, dan khususnya tunjangan hari raya, jika melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilakukan secara sewenang-wenang,” kata Uli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Februari 2025. 

Selama 2024, Komnas HAM menerima 67 pengaduan soal PHK. Ada tiga jenis entitas yang diadukan, yaitu korporasi, Badan Usaha Milik Nasional/Daerah (BUMN/BUMD), dan pemerintah provinsi/kota/kabupaten. DKI Jakarta menempati peringkat pertama terjadinya PHK, diikuti Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Uli mengatakan, pemantauan Komnas HAM menunjukan kondisi saat ini, yakni sulitnya mendapatkan pekerjaan formal. Apalagi kondisi era digital saat ini dengan kehadiran kecerdasan imitasi (artificial intelligence) yang menggantikan jenis-jenis pekerjaan tertentu. 

“Kondisi ini mempersulit buruh yang di-PHK untuk mendapatkan pekerjaan kembali,” ujar Uli.

Komnas HAM pun meminta korporasi tidak melakukan PHK dan meminta Kementerian Ketenagakerjaan memastikan hak pekerja dilindungi. Negara, kata Uli, juga harus hadir untuk memastikan pekerja yang terkena PHK menjelang hari raya mendapatkan hak tunjangannya, termasuk memastikan jaminan sosial selama pekerja yang di-PHK belum mendapatkan pekerjaan.

“Komnas HAM juga meminta adanya transparansi, independensi, dan imparsial jika terdapat penyelesaian permasalahan PHK melalui mekanisme Pengadilan Hubungan
Industrial,” ujar Uli. 

Badai PHK massal terjadi menjelang bulan puasa 2025 atau Ramadan 1446 Hijriah. Sejumlah perusahaan besar mengumumkan pemecatan hingga penutupan operasional secara permanen, mulai dari sektor tekstil hingga komponen listrik.

PT Sri Rejeki Isman Tbk menghentikan operasional secara permanen mulai Sabtu, 1 Maret 2025. Adapun jumlah pekerja Sritex yang terdampak PHK imbas putusan pailit, per Januari hingga Februari 2025 mencapai 10.665 orang. Angka tersebut berasal dari empat perusahaan Sritex Group, meliputi PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Primayudha Boyolali. 

Kemudian PT Yamaha Musik Indonesia disebut melakukan PHK terhadap 1.100 karyawan. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal mengatakan pemberhentian pekerja terjadi di awal tahun 2025. 

Perusahaan yang berlokasi di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu, lanjut dia, telah menonaktifkan 400 buruh. PHK serupa juga terjadi di Jakarta terhadap 700 orang buruh lainnya. 

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, PT Sanken Indonesia yang berlokasi di kawasan industri MM2100, Cikarang, Bekasi, berencana berhenti beroperasi pada Juni 2025. Menurut dia, informasi itu terdapat di online single submission (OSS). 

“Di OSS itu Juni 2025,” kata Setia ketika dijumpai di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025. 

Pada kesempatan terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PSPMI) Sanken Indonesia Dedy Supriyanto mengungkapkan bahwa perusahaan asal Jepang itu belum mengambil sikap atas usulan serikat pekerja untuk menegosiasikan pesangon dan ganti rugi. Ia mengatakan 459 pekerja yang akan di-PHK akan kembali merundingkan langkah selanjutnya.

Septia Ryanthie, Ilona Estherina, dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus