Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum CAT, korban dugaan pelecehan seksual oleh mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Maria Dianita Prosperiani, mengatakan kliennya masih mempunyai banyak mempertimbangan sebelum melaporkan kasus tindak asusila yang dialaminya ke ranah pidana. Pertimbangan ini muncul karena berbagai faktor, termasuk jarak tempat tinggal klien yang kini berada di Belanda dan kondisi mental yang masih dalam proses pemulihan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kliem kami masih perlu recovery dan sebisa mungkin kami menjaga mental klien dan menunggu keputusan, apa yang terbaik bagi klien," ujar Maria saat dihubungi Tempo, Ahad, 14 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maria mengatakan pelaporan pidana akan memerlukan kehadiran langsung CAT di Indonesia. Dia khawatir hal ini akan menambah beban psikologis mengingat jarak dan proses hukum yang menguras energi.
"Jelas akan melelahkan sekali prosesnya. Proses pidana itu nanti pastinya akan lebih panjang dari proses yang kasus DKPP," kata Maria.
Menurut Maria, sejauh ini, tidak ada tanda-tanda intimidasi atau ancaman dari pihak Hasyim Asy'ari terhadap CAT. Maria juga menegaskan tidak ada permintaan maaf dari Hasyim Asy'ari kepada CAT, baik secara publik maupun pribadi.
"Tidak ada informasi dari klien kami adanya komunikasi atau bagaimana," kata Maria.
CAT adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Dia mengajukan laporan terhadap Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) perihal dugaan tindak pidana.
Pada saat itu, Hasyim menjabat sebagai Ketua KPU RI. Akibat laporan tersebut, Hasyim diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU RI pada 3 Juli 2024.
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung CAT membawa kasus tindakan asusila yang menimpanya ke ranah pidana.
Wakil Kepala Eksternal Departemen Kajian Strategis BEM UI Nada Azka mengatakan, BEM UI siap mengawal jika CAT ingin menjerat Hasyim ke ranah pidana karena kasus tindakan asusila.
Namun, kata Nada, pemindaan Hasyim hanya bisa dilakukan jika korban ingin melaporkan kasus itu secara sukarela. "Jika korban memilih untuk menempuh jalur hukum, kami mendukung sepenuhnya dan menuntut agar proses peradilan dijalankan," tutur Nada dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.
Senada BEM UI, dukungan kepada korban juga disampaikan oleh Constitutional Law Society (CLS) UGM. CLS menyatakan dukungannya apabila CAT jika ingin melaporkan Hasyim ke ranah pidana.