Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mencari Bukti Suap Simanila

KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila). Baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

24 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rektor Universitas Lampung, Karomani (depan) resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 21 Agustus 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • KPK menggeledah Fakultas Kedokteran Universitas Lampung, Selasa, 23 Agustus 2022.

  • Sehari sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Gedung Rektorat Unila.

  • KPK menemukan barang bukti yang menegaskan peran para tersangka.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru pada seleksi jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), yang melibatkan Rektor Unila, Karomani. Dalam dua hari terakhir, penyidik KPK secara berturut-turut menggeledah sejumlah gedung di kampus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, dari penggeledahan di Gedung Rektorat Unila pada Senin, 22 Agustus lalu, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik. Barang-barang itu diyakini dapat mengungkap peran para tersangka. "Analisis dan penyitaan berbagai bukti tersebut segera dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka," kata Ali, kemarin, 23 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun penggeledahan kemarin difokuskan pada salah satu gedung di Fakultas Kedokteran Unila. Ali belum dapat memaparkan detail hasil penggeledahan tersebut. "Kegiatan masih berlangsung," ujar Ali.

KPK menangkap Karomani, yang baru dua tahun menjabat Rektor Unila, saat berpelesir bersama sejumlah pejabat rektorat di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 19 Agustus 2022. Dalam penangkapan tersebut, KPK mendapati duit sekitar Rp 2 miliar yang diduga sebagai bagian dari suap penerimaan mahasiswa baru.

Karomani ditengarai menerima suap sedikitnya senilai Rp 5 miliar. Sebagian duit yang dikumpulkan lewat sejumlah pegawai Unila itu telah dialihkan ke dalam deposito dan emas batangan.

Tim penyidik baru menetapkan empat tersangka. Karomani menjadi tersangka penerima suap bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Adapun tersangka pemberi suap adalah Andi Desfiandi, pemilik sekaligus pengajar di sebuah kampus swasta. Andi ditangkap di Bali karena disinyalir menjadi satu dari sejumlah penyuap yang menyetorkan uang pelicin agar anggota keluarga mereka lulus seleksi jalur mandiri.

Jumlah tersangka dalam kasus tersebut berpotensi bertambah lantaran modus suap dalam seleksi penerimaan mahasiswa itu ditengarai melibatkan banyak aktor di lingkup internal Unila. Sejauh ini, selain terhadap para tersangka, KPK telah menangkap empat orang lainnya, yakni Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo; Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan; dosen Unila, Mualimin; serta ajudan Karomani, Adi Triwibowo. Penyidik juga telah meminta keterangan dua orang lainnya, yaitu Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar; serta anggota staf Heryandi, Tri Widioko.

Tim Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan KPK Rektor Universitas Lampung, Karomani di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 21 Agustus 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Kasus ini bermula dari penyelenggaraan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun akademik 2022. Unila, kampus yang baru-baru ini melesat ke peringkat kesembilan perguruan tinggi terbaik di Indonesia versi Webometrics, juga membuka penerimaan via jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

Sebagai rektor, Karomani memiliki wewenang besar dalam pelaksanaan Simanila, termasuk dalam penentuan kelulusan peserta seleksi. Dia diduga memerintahkan Heryandi, Muhammad Basri, dan Budi Sutomo turut serta menyisir kesanggupan orang tua calon mahasiswa. "Apabila orang tua ingin (anaknya) dinyatakan lulus, dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat memaparkan konstruksi kasus ini, Ahad, 21 Agustus 2022.

Karomani juga ditengarai memerintahkan ketiga orang tersebut dan beberapa pejabat Unila lainnya mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati orang tua peserta seleksi yang dinyatakan lulus. Besaran dananya bervariasi. "Dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Ghufron.

Sebagai buntut kasus ini, Karomani telah dicopot dari jabatannya. Untuk mengisi kekosongan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjuk Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Mohammad Sofwan Effendi sebagai pelaksana tugas Rektor Unila. Sofwan akan bertugas mulai 22 Agustus 2022 hingga kasus dugaan suap ini berkekuatan hukum tetap.

Sofwan memastikan akan mengevaluasi penerimaan mahasiswa baru di seluruh fakultas di Unila. Dia mengatakan penerimaan mahasiswa baru harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. "Sebagai pelaksana tugas Rektor Unila, saya ingin memastikan tri dharma perguruan tinggi berjalan dengan lancar," ucap Sofwan, Senin lalu.

RIRI RAHAYUNINGISH | M. JULNIS FIRMANSYAH | DEVY ERNIS
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus