Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPK Didesak Perkarakan Perusakan Buku Merah

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus perusakan barang bukti buku merah.

18 Oktober 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Cuplikan video rekaman CCTV yang didapat Indonesialeaks pada pertengahan tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus perusakan barang bukti buku merah. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan bukti rekaman closed-circuit television (CCTV) perusakan buku merah dapat menjadi bukti awal untuk menelusuri dugaan tersebut. "KPK bisa mengenakan pasal obstruction of justice kepada orang yang diduga merusak barang bukti itu," kata dia saat dihubungi Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah muncul ke publik pada 29 Oktober 2018, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita buku merah tersebut dari KPK dengan alasan pengusutan kasus dugaan perintangan terhadap penyidikan. Wana mengatakan, kendati telah menyita barang bukti tersebut, proses penyidikan kepolisian tak berjalan transparan. Terbukanya bukti CCTV ini, menurut dia, dapat menjadi pintu masuk KPK untuk mengambil alih kasus tersebut. "Penyelesaian ini bisa membuat terang dugaan keterlibatan petinggi Polri. Puzzle ini yang harus dibuka," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesialeaks, platform yang dibuat untuk menampung bocoran informasi secara anonim dan terlindung secara enkripsi digital, merilis video CCTV mengenai perusakan buku merah. Buku merah itu merujuk pada barang bukti laporan keuangan bersampul warna merah dalam kasus korupsi impor daging yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Basuki ditangkap pada Januari 2017 setelah menyuap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penelusuran Indonesialeaks, dalam video berdurasi 1 jam 48 menit tertanggal 7 April 2017 itu, menemukan bahwa video itu diambil dari Ruang Kolaborasi Lantai 9 Direktorat Penyidikan KPK. Sesuai dengan data video, rekaman dimulai pada pukul 18.11 WIB dan berakhir pada pukul 19.59 WIB. Terdapat sembilan orang yang terpantau keluar-masuk ruangan. Wawancara Indonesialeaks dengan sejumlah sumber yang mengetahui peristiwa di ruangan itu memastikan nama-nama sebagian orang yang terekam adalah Ardian, Rufri, Roland Ronaldi, dan Harun. Keempatnya adalah penyidik KPK saat itu.

Kejanggalan terjadi ketika pada pukul 18.47 WIB Harun mengambil satu buku merah dan memilih duduk di lantai tersembunyi dari kamera CCTV. Pada pukul 19.42 WIB, rekaman menunjukkan Harun mengeluarkan sejenis Tipp-Ex dari saku kemejanya. Tak lama setelah itu, Harun menghapus catatan di sebuah buku bersampul hitam. Aksi itu dilakukan setelah dia berbicara kepada Roland. Buku itu diduga memuat catatan pengeluaran uang ke sejumlah pejabat dari berbagai instansi negara, termasuk petinggi kepolisian.

Dalam investigasi pada Oktober 2018, Indonesialeaks mengungkap bukti bagaimana para penyidik KPK dari unsur kepolisian merusak barang bukti buku merah tersebut. Perusakan itu diduga untuk melindungi nama petinggi kepolisian agar tak sampai muncul dalam berkas penyidikan. Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pengawas internal KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Roland dan Harun dan memulangkan keduanya ke kepolisian. "Tindakan berikutnya dilimpahkan ke polisi," ujar Agus saat itu. Roland dan Harun tak menjawab konfirmasi Tempo mengenai video CCTV ini, baik panggilan telepon maupun pesan aplikasi WhatsApp.

Dalam beberapa kesempatan, Roland dan Harun membantah peran mereka dalam insiden perusakan buku merah itu. "Ini kan soal rahasia. Ngapain sih diungkit-ungkit lagi? Sudahlah, itu kan barang lama," kata dia. Sedangkan Harun memilih bungkam.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, dan Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Asep Adi Saputra tak menjawab upaya konfirmasi Tempo tentang keterlibatan Harun dan Roland. Tapi, saat menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri pada 2018, Iqbal menilai pemulangan Roland dan Harun tidak terkait dengan dugaan perusakan barang bukti. "Keduanya dikembalikan ke Polri karena masa dinasnya hampir selesai," ujarnya.

ESTER ARLIN KRISTIYATI | ROSSENO AJI NUGROHO | TIM TEMPO | INDONESIALEAKS | ARKHELAUS WISNU

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus