Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

KPPPA Minta Hukuman terhadap Korban Pemerkosaan Dikaji Ulang

Anak yang menjadi korban pemerkosaan berhak mendapat rehabilitasi dan jaminan keselamatan.

4 Agustus 2018 | 00.00 WIB

Anak yang menjadi korban pemerkosaan berhak mendapat rehabilitasi dan jaminan keselamatan.
Perbesar
Anak yang menjadi korban pemerkosaan berhak mendapat rehabilitasi dan jaminan keselamatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak penegak hukum untuk mengkaji ulang hukuman terhadap W, 15 tahun, korban pemerkosaan yang divonis 6 bulan penjara. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan penentuan hukuman terhadap korban pemerkosaan harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. "Hukuman bisa saja berubah," kata Yohana kepada Tempo, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus