Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak penegak hukum untuk mengkaji ulang hukuman terhadap W, 15 tahun, korban pemerkosaan yang divonis 6 bulan penjara. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan penentuan hukuman terhadap korban pemerkosaan harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. "Hukuman bisa saja berubah," kata Yohana kepada Tempo, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo