Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Akan Tetapkan Hasil Pilgub Jakarta Hari ini, Paslon Bisa Proses Sengketa ke MK Mulai Besok

Pasangan calon dapat mendaftarkan gugatan sengketa penetapan hasil rekapitulasi KPU Jakarta kepada Mahkamah Konstitusi mulai besok.

8 Desember 2024 | 07.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Wahyu Dinata rekapitulasi suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta di tingkat Provinsi, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, 7 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta akan mengumumkan keputusan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta atas hasil pengesahan rekapitulasi perolehan suara pilkada Jakarta 2024 hari ini. Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan calon atau paslon dapat menggugat hasil penetapan KPU kepada Mahkamah Konstitusi mulai besok, Senin, 9 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Senin sudah bisa mulai memproses di Mahkamah Konstitusi ya tiga hari kerja,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 7 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan hasil penetapan KPU dapat menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Dody mengatakan, setelah melakukan registrasi sengketa, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK dalam tiga hari kerja. 

Dody berujar, jika mengacu pada peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, BRPK akan diterbitkan pada 19 hingga 20 Desember mendatang. 

Apabila tidak ada sengketa di pilkada Jakarta, kata Dody, KPU akan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi juga akan menentukan apakah pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran. 

Ihwal persiapan menghadapi gugatan pasangan calon, Dody mengatakan KPU telah melakukan persiapan dengan dibantu oleh tim hukum. KPU telah menghimpun data administrasi, formulir C pemberitahuan dan dokumentasi C pemberitahuan yang tidak terdistribusi.

“Sudah kami collecting dan kami siap untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada,” kata Dody.

Hingga saat ini, kubu Ridwan Kamil-Suswono menjadi satu-satunya yang berencana melayangkan gugatan terhadap proses rekapitulasi KPU Jakarta kepada Mahkamah Konstitusi apabila hasil pilkada dinyatakan satu putaran. 

Menanggapi rencana itu, Dody berujar gugatan merupakan hak paslon dalam prinsip keadilan Pemilu. “Daripada harus demonstrasi di tengah jalan di depan kantor KPU, lebih konstitusional itu bersengketa di MK,” ujarnya. 

Dody menyatakan KPU Jakarta berkiblat sesuai dengan ketentuan hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam proses penanganan sengketa pilkada. Menurut dia, gugatan yang menyasar kepada sengketa hasil pemilihan memiliki syarat selisih hasil untuk dapat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.  

“Apapun itu kami akan hadapi dan kami akan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan,” kata Dody.

Menurut hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi, Pramono Anung-Rano Karno unggul dari dua rivalnya. Paslon yang diusung PDIP dan Partai Hanura memeroleh sebanyak 2.183.239 suara dari total 4.714.393 suara sah. Sementara itu Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara, sedangkan perolehan terkecil didapatkan oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus