Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Diminta Antisipasi Keterlibatan Anak dalam Kampanye Pilkada

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemui komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskusikan perlindungan anak pada masa Pilkada 2018.

23 Januari 2018 | 17.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jika kasus ini ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maka rehabilitasi sosial adalah sebuah keniscayaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemui komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskusikan perlindungan anak pada masa Pilkada 2018 maupun pemilu 2019. Ketua KPAI Susanto mengatakan, KPU perlu mengantisipasi keterlibatan anak dalam kampanye pilkada serentak 2018 maupun pemilu 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“KPAI meminta KPU memastikan kampanye ramah anak ,” kata Susanto di kantor KPU, Selasa, 22 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Susanto, desakan ini sesuai dengan Pasal 15 poin a Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalalahgunaan kegiatan politik. Susanto mengatakan, hal yang mendesak saat ini adalah soal konten kampanye politik di media sosial. Menurutnya, selain isu SARA, isu tentang anak dalam kampanye juga harus diperhatikan oleh KPU.

“Agar anak terhindar dari isu-isu yang tidak layak didengar dan disaksikan oleh anak selama proses kampanye,” tutur Suseno.

Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, KPU menyambut baik rekomendasi dari KPAI. Menurut Ilham, usulan dari KPAI ini sangat bisa direalisasikan. Hal itu, kata Ilham, karena KPU memang berwenang untuk memeriksa atribut-atribut kampanye sebelum digunakan masing-masing tim sukses calon kepala daerah. Ilham berujar, KPU juga telah mendiskusikan soal konten kampanye di media sosial ini dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kami sedang melakukan penjajakan MoU dan mengusahakan agar rekomendasi KPAI bisa direalisasikan,” tutur Ilham.

Susanto mengatakan, KPAI juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pengawasan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak. “Termasuk perlindungan anak dalam indeks kerawanan pemilu (KIP) yang dbuat Bawaslu di beberapa daerah yang menjadi potensi konflik,” kata Susanto. KPAI juga membuka posko pengaduan secara online dan membuat kelompok kerja yang akan mengadvokasi kampanye ramah anak ke daerah-daerah selama Pilkada 2018.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus