Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kritik Pidato Kenegaraan Jokowi, ICW: Salah Paham Pencegahan

ICW mengkritik pidato kenegaraan Jokowi terkait pencegahan korupsi.

17 Agustus 2019 | 09.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Jokowi menyampaikan pidato dalam sidang Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019. Sidang tersebut beragendakan penyampaian pidato oleh Presiden Jokowi dalam rangka penyampaian pengantar/keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap terjadi kesalahpahaman mengenai arti pencegahan korupsi dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dibacakan pada Jumat, 16 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut ICW, pemerintah mestinya tidak mengartikan pencegahan korupsi sama dengan berhenti menangkap pelaku korupsi. “Atau ketika dilakukan penyadapan, orang yang disadap kemudian dilarang melakukan transaksi uang, itu cara pandang yang tidak tepat,” kata peneliti ICW, Donal Fariz dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, dalam pidatonya Jokowi mengatakan ukuran kinerja para penegak hukum dan HAM harus diubah, termasuk pemberantasan korupsi. Ia mengatakan keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari jumlah kasus dan orang yang dipenjara, namun harus juga dihitung berdasarkan pengembalian aset negara.

Dari pidato itu, Donal menganggap Jokowi menginginkan pemberantasan korupsi yang mengutamakan pencegahan. Namun, menurut Donal, pencegahan korupsi itu bukan cuma tugas penegak hukum atau Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi juga tugas pemerintah. Ia menilai peran pemerintah dalam pencegahan korupsi sangat kecil

Ia mengatakan KPK sebenarnya telah berulang kali menyodorkan rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintah untuk mencegah korupsi. Pada 2017, kata dia, KPK sudah memberikan rekomendasi untuk perbaikan tata niaga bawang putih. Tapi, pemerintah tidak melakukan rekomendasi itu secara konkret.

Sampai akhirnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan mengenai suap impor bawang denga tersangka anggota DPR, I Nyoman Dhamantra. “Mestinya pencegahan itu upaya kolektif bersama, bukan hanya di KPK,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus