Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Pergub yang Mengatur Izin Poligami Bagi ASN Jakarta Sudah Dibahas Sejak 2023

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tidak dirancang secara instan.

18 Januari 2025 | 07.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi (kiri) dan Ketua tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta Pramo Anung dan Rano Karno, Ima Mahdiah di Pendopo Balaikota Jakarta, 16 Januari 2025. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tidak dirancang secara instan. Menurut dia, beleid tersebut sudah dibahas sejak 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah melibatkan bukan hanya satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah), semuanya, juga melibatkan berbagai kementerian,” kata Teguh saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Jumat, 17 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Teguh menyatakan aturan yang salah satunya membahas mekanisme poligami bagi ASN Jakarta juaga sudah diharmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Menurut dia, isi dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 juga bukan hal baru. Hal-hal yang diatur di dalamnya, kata dia, mengacu pada peraturan pemerintah yang sudah terbit terlebih dahulu.

Pergub ini, papar dia, mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 menuai polemik lantaran mengatur sejumlah syarat bagi ASN pria yang ingin menikah dengan lebih dari seorang. Pada pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Menurut Teguh, Pergub tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian itu memiliki banyak aturan yang justru membantu memastikan hak-hak keluarga terpenuhi. “Esensinya adalah pelindung keluarga, banyak yang diatur terkait bagaimana pelaporannya,” kata Teguh.

Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan atau menolak izin serta keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus