Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Soal Pergub yang Atur Poligami untuk ASN, Pj Gubernur Jakarta: Demi Melindungi Keluarga

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 ini justru memperketat urusan perkawinan maupun perceraian.

18 Januari 2025 | 06.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi ditemui usai acara perayaan Natal Pemprov Jakarta di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Jumat malam, 17 Januari 2025. TEMPO/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk melindungi keluarga ASN. Meski ada pasal yang mengatur perizinan poligami, Teguh menegaskan aturan ini justru memperketat urusan perkawinan maupun perceraian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami ingin agar perkawinan, perceraian, yang dilakukan ASN di DKI Jakarta itu bisa betul-betul terlaporkan. Sehingga nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Jumat, 17 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teguh menegaskan ada sejumlah kriteria ketat bagi ASN pria hendak melakukan pernikahan dengan lebih dari seorang perempuan. Sehingga, menurut dia pengawasan terhadap perkawinan bisa lebih ketat lagi.

Menurut Teguh, Pergub tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian itu memiliki banyak aturan yang justru membantu memastikan hak-hak keluarga terpenuhi. “Esensinya adalah pelindung keluarga, banyak yang diatur terkait bagaimana pelaporannya,” kata Teguh.

Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan atau menolak izin serta keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

Pada Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Teguh berharap dengan Pergub ini tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan. Selain itu,  tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus