Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

KSPI Kirim Surat ke DPR Mendesak Legislatif Review UU Cipta Kerja

KSPI telah menyurati DPR melalui 9 fraksi di parlemen untuk melakukan uji ulang atau legislatif review UU Cipta Kerja.

21 Oktober 2020 | 13.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan sikap KSPI serta 32 federasi dan konfederasi serikat buruh lainnya tetap tegas menolak UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Dengan demikian, kata Said, serikat buruh dan pekerja siap melanjutkan aksi lagi secara nasional maupun daerah dengan terukur dan sesuai konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Said mengatakan KSPI telah menyurati DPR melalui 9 fraksi di parlemen untuk melakukan uji ulang atau legislatif review UU Cipta Kerja. "Tentu bilamana legislatif review ini direspon, KSPI sudah memutuskan akan melakukan aksi secara nasional yang dipusatkan di depan kantor DPR RI," kata Said dalam jumpa pers secara daring, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Said menegaskan bahwa untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses lehislatif review dibutuhkan perangkat hukum yang setidaknya memiliki tingkatan yang sama, yaitu dengan undang-undang pula. Sebab, berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) UUD 1945, DPR memegang kuasa membentuk undang-undang sehingga DPR berwenang membuat undang-undang baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui legislatif review.

Seperti ditulis dalam surat KSPI kepada wakil rakyat, munculnya aksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat atas pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan secara masif di berbagai daerah sejak tanggal 5 Oktober hingga saat ini menunjukkan fakta adanya kebutuhan hukum dalam masyarakat yang harus dipenuhi melalui undang-undang. "Yaitu dengan membentuk undang-undang tentang pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja,"tandas Said.

Said menambahkan aksi nasional akan digelar kembali oleh serikat buruh dan pekerja pada sidang pertama paripurna anggota DPR setelah masa reses berakhir. Aksi tersebut, kata Said akan berlangsung damai tanpa ditunggangi kepentingan politik. "Sekali lagi saya tegaskan aksi ini non-kekerasan, non-violence. Akan berjalan damai," tegas Said.

YEREMIAS A. SANTOSO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus