Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Bobby Nasution-Surya membantah tudingan rival mereka Edy Rahmayadi-Hasan Basri soal terjadinya dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pemilihan gubernur Sumatera Utara atau pilgub Sumut pada 2024 lalu. Bantahan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Bobby-Surya, Caisar Panjaitan dalam sidang lanjutan sengketa Pilgub Sumut di Gedung MK pada Rabu, 22 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Caisar menilai, pelanggaran TSM dalam kontestasi politik lebih memungkinkan untuk dilakukan pasangan calon yang berstatus petahana atau inkumben. Paslon Bobby-Surya diketahui bukan merupakan calon inkumben. Bobby masih berstatus sebagai Wali Kota Medan, bukan sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia melanjutkan, akan lebih rasional bila calon petahana mengkondisikan situasi dengan menggerakkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun perangkat desa dan kecamatan untuk memberikan dukungan, termasuk melakukan praktik politik uang. Edy Rahmayadi sendiri diketahui memang merupakan calon petahana dalam pilgub Sumatera Utara.
“Sehingga pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat datang oleh seorang petahana atau inkumben. In casu pemohon sendiri,” kata Caisar di depan para hakim, Rabu, 22 Januari 2025.
Selain itu, Caisar juga berpendapat dugaan pelanggaran yang dipermasalahkan oleh kubu Edy-Hasan tidak memiliki korelasi dengan hasil perolehan suara pilgub Sumut. Bahkan, dugaan pelanggaran tersebut juga disebut sudah dilaporkan kepada Bawaslu sebelumnya, sehingga tidak relevan untuk dibahas kembali di MK.
“Dugaan pelanggaran tersebut tidak berkorelasi dan tidak ada simplifikasinya dengan perolehan suara,” ujar Caisar.
Bantahan terhadap tudingan yang dilempar oleh kubu Edy-Hasan juga disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sumatera Utara. Kuasa hukum KPU Provinsi Sumatera Utara, Unoto Dwi Yulianto, membantah dengan tegas adanya dugaan pelibatan ASN serta penyelenggara pemilu yang tidak netral dalam pilkada tersebut. “Tidak benar yang mulia,” ucap Unoto ketika ditanyakan kebenaran dugaan tersebut oleh hakim.
Sebelumnya, kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto, menuding paslon Bobby-Surya telah melakukan pelanggaran TSM selama pilgub Sumatera Utara. Dia menyebut bahwa ada cawe-cawe dan keterlibatan aparatur sipil negara untuk memenangkan menantu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi tersebut.
Cawe-cawe itu, kata Bambang, kerap dilakukan oleh pejabat daerah, aparat keamanan, hingga penyelenggara pilkada. Menurut dia, keterlibatan aparatur negara itu diduga untuk memenangkan pasangan calon Bobby Nasution-Surya.
"Ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat," kata Bambang.
Bambang juga mengatakan ada kampanye terselubung yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fathoni dengan menggunakan dana APBD. Dia menilai bahwa tindakan itu telah melanggar asas jujur, adil, dan prinsip akuntabilitas.
Pilihan Editor: MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Sumut Hari Ini