Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kun Wardana Ungkap Alasan Tidak Gugat Hasil Pilkada Jakarta

Kun mengaku telah mengucapkan selamat kepada Pram-Rano. Berharap mereka menjalankan amanah menyelesaikan permasalahan di Jakarta.

14 Desember 2024 | 09.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, mengurungkan niat untuk menggugat hasil penetapan Pilkada Jakarta kepada Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu diambil setelah melakukan kajian terhadap bukti-bukti yang ternyata tak cukup untuk dibawa ke MK. “Setelah kami melakukan kajian akhirnya kita sudah memutuskan untuk tidak menggugat,” kata Kun saat dihubungi lewat WhatsApp, Jumat, 13 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak mengajukan gugatan, Kun mengatakan telah memberi ucapan selamat kepada penantangnya yakni Pramono Anung-Rano Karno, yang berhasil memenangkan Pilkada Jakarta dengan perolehan suara terbanyak. “Langsung kami memberikan ucapan selamat kepada Pak Pram dan Bang Doel ya,” tutur dia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kun berharap pasangan calon yang diusung PDIP dan Partai Hanura itu dapat menjalankan amanahnya untuk menyelesaikan permasalahan di kota metropolitan itu. Ia juga terbuka apabila mendapatkan ajakan untuk berkolaborasi untuk membangun Jakarta dalam pemerintahannya. 

“Dalam pesta demokrasi ini intinya kami ingin semua masyarakat bisa bersatu untuk mewujudkan Jakarta yang lebih baik ya,” kata dia. 

Soal Pilkada, Kun menilai pelaksanaan kontestasi untuk mencari kepala daerah di Jakarta ini berjalan dengan baik dan damai. Hal itu, kata dia, ditunjukkan dengan kemauan para saksi yang dikerahkan di setiap tempat pemungutan suara atau TPS untuk menandatangani formulir D hasil saat hari pencoblosan maupun rekapitulasi berjenjang. 

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta telah menetapkan hasil pilkada Jakarta pada Ahad lalu. Hasilnya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak. Pasangan calon dari PDIP ini meraih 2.183.239 atau 50,07 persen suara. Sedangkan Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara; dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.230 atau 10 persen suara.

Ridwan Kamil-Suswono maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana menerima kemenangan Pramono-Rano dengan tidak menggugat hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. 

Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, menyebutkan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, mengatakan Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK diagendakan pada 19-20 Desember 2024. Setelahnya, KPU akan mengumumkan pemenang pilkada Jakarta.

"Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kita umumkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024," kata Fahmi Zikrillah, Kamis, 12 Desember 2024, dikutip dari Antara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus