Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Legislator NasDem Minta KPK Jangan Lagi Kalah di Praperadilan: Reputasinya Turun

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menginginkan KPK ke depan tak lagi kalah di sidang praperadilan, karena merusak reputasi lembaga.

18 November 2024 | 23.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke depan tak lagi kalah di sidang praperadilan. Hal ini dia sampaikan dalam fit and proper test bagi calon pimpinan atau capim KPK di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sering kali kita mendengar penguatan kasus KPK kalah dalam praperadilan, misalkan. Apa yang perlu kita koreksi di sini? Apakah selama ini KPK terburu-buru, tidak hati-hati misalkan, belum cukup dua alat bukti menetapkan tersangka dan begitu di praperadilan kalah?," kata legislator Partai NasDem itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rudianto mengatakan, kekalahan dalam sidang praperadilan ini dapat merusak reputasi lembaga antirasuah. Bila kalah di praperadilan, kata dia, maka reputasi KPK bisa jeblok.

Dia menekankan, jangan ada lagi kekalahan KPK di praperadilan di masa yang akan datang. "Kami tidak mau KPK kalah di pengadilan misalkan dan reputasinya jadi turun, akhirnya dianggap motifnya dalam menetapkan tersangka sudah bukan motif penegakan hukum, tapi motif lain," ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin atas status tersangkanya. Menurut hakim, penetapan tersangka oleh KPK kepada Paman Birin tidak sah karena sewenang-wenang.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal," kata Hakim Afrizal saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 November 2024.

Hakim juga menyatakan penyidikan yang dikenakan kepada Sahbirin tidak sah. Selain itu, hakim juga menyatakan surat perintah penyidikan atau sprindik tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Oktober, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, dia meminta agar keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dibatalkan. “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” demikian tertulis dalam petitum gugatan Sahbirin yang diperoleh Tempo pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus