Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Lima Menit Setelah Tembakan

13 Desember 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pukul tujuh pagi, empat polisi berpakaian sipil tiba di Dukuh Pondok, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus, Jawa Tengah. Mereka segera mengawasi rumah di sebelah warung kelontong milik Aminah, penduduk dukuh.

Satu setengah jam kemudian, dua mobil Kijang dan Nissan, disusul empat sepeda motor, datang dan parkir di jalan desa. Belasan penumpangnya bergabung dengan empat polisi yang datang paling awal, lalu mengurung rumah bertembok bata itu. Rumah 48 meter persegi ini dihuni Yon dan istrinya, Fatimah, serta tiga anak mereka, sejak empat tahun lalu.

Ketika polisi datang, Yon sedang mandi. Entah apa alasannya, polisi melepaskan lima tembakan. Mereka menyerbu masuk. Kurang dari lima menit, Yon digelandang keluar dan dibawa ke mobil Kijang. Matanya ditutup kain, tangannya digari. ”Tanpa perlawanan,” kata Thoha, tetangga Yon. Dari rumah itu, polisi menyatakan menyita pistol FN dan delapan peluru.

Yon ternyata bukan orang biasa. Polisi mengidentifikasi nya sebagai Mustofa alias Abu Tholut. Pria yang juga punya nama alias Baihaki, Pranatayudha, dan Imron itu setahun terakhir diburu polisi. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian Komisaris Besar Boy Ra fli Amar, polisi memperoleh informasi kejahatan Mustofa dari orang yang diduga terlibat pelatihan militer di Aceh dan perampokan di Medan. ”Baik tersangka maupun saksi,” kata Boy.

Peran Tholut, kata Boy, sangat penting. Fadli Sadama, yang ditangkap di Malaysia dua pekan lalu, diduga anggota jaringan Mustofa, yang dituduh terlibat konflik di Poso dan bom di Atrium Senen. Tholut juga dituduh terlibat pengebom an Hotel JW Marriott pada 2003 dengan merekrut Asmar Latin Sani, pelaku yang meledakkan diri bersama mobilnya di depan lobi hotel.

Dia ditangkap polisi pada Juli 2003 atas tuduhan kepemilikan senjata dan dihukum delapan tahun penjara. Bebas dari penjara Cipinang, Jakarta, pada 2007 setelah dapat remisi, ia kembali berhubungan dengan kelompok lama nya. Ia diduga terlibat kegiatan paramiliter di Janto, Aceh, bersama Dulmatin (tewas di tangan polisi pada Maret lalu) dan Ubaid. Ia pun diduga terlibat aksi perampokan di Bank CIMB Niaga Medan. Dikejar aparat Polda Sumatera Utara dan pasukan Kodam Bukit Barisan, Mustofa alias Abu Tholut sempat terkepung di kebun sawit di Kecamatan Dolok, Sumatera Utara.

Selama tiga bulan, sebelum penggerebekan, Jumat pekan lalu, warung milik Aminah selalu dikunjungi lelaki yang bergantian mampir. Sambil minum teh botol atau membeli rokok, mereka selalu menanyakan penghuni rumah yang ditinggali Fatimah dan Yon. ”Ke mana suaminya, Bu?” kata Aminah, menirukan pertanyaan para lelaki itu.

Yon, menurut Zamroni dan Thoha, tetangganya, tak pernah menetap lama di rumahnya. Ketika ditangkap pun, dia baru semalam tiba. Kepada warga dukuh, dia mengaku sering ke luar kota untuk berdagang dan berdakwah.

Mustofa bukan orang tertutup. Ia sering datang ke hajatan warga dan selalu menyapa tetangganya kalau berpapasan. Warga lain juga tahu, Yon pernah dipenjara delapan tahun dan bebas karena remisi. ”Saya kaget dia ditangkap lagi,” kata Zamroni.

Setelah bebas dari Cipinang, Mustofa membangun rumah di pekarangan mertuanya, Magh’sun. Ia tinggal di sana bersama istri dan tiga anaknya. Empat anak lainnya bersekolah di luar kota.

Yophiandi, Bandelan Amarudin (Kudus)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus