Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemilihan Umum pusat tengah menggelar uji publik terhadap rancangan peraturan tentang perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lain menjelang pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024. Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, mengatakan aturan tersebut harus segera diterbitkan agar KPU daerah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan tahapan pilkada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan tersebut juga nantinya menjadi rujukan pengadaan logistik pilkada di setiap KPU daerah. Di antara logistik pilkada, yang cukup krusial adalah pengadaan surat suara serta berbagai jenis formulir pendukungnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proses lelang pengadaan surat suara baru dapat dilakukan setelah KPU daerah menetapkan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada. Jumlah pasangan calon di setiap daerah akan sangat mempengaruhi ukuran kertas suara.
Sesuai dengan jadwal, KPU akan menetapkan pasangan calon peserta pilkada pada 22 September 2024. Setelah penetapan, KPU akan mengundi nomor urut pasangan calon, lalu memulai proses pengadaan logistik. KPU mempunyai waktu sekitar dua bulan, dari proses pengadaan hingga distribusi logistik ke tempat pemungutan suara.
Urusan pengadaan hingga distribusi logistik ini kerap menjadi persoalan dalam setiap pemilu. KPU menghadapi banyak tantangan dalam pengadaan sampai distribusi logistik ke tingkat TPS.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo