Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi rektor asing agar bisa bekerja di Indonesia. "Ada banyak," kata Puan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir menyebutkan salah satunya adalah memiliki jaringan yang baik. "Jangan hanya mencari pekerjaan," kata Nasir.
Kriteria kedua adalah berpengalaman memimpin perguruan tinggi di luar negeri. Kriteria ketiga adalah publikasi atau riset rektor asing tersebut mampu meningkatkan kualitas perguruan tinggi yang dipimpinnya. "Kriteria itu minimal," ujarnya.
Adapun dalam pemilihan rektor asing, Nasir berharap akan ada mekanisme yang berbeda dari ketentuan yang saat ini diterapkan. Misalnya, pemilihan rektor melalui panitia seleksi. Namun, sebelum menerapkan kebijakan tersebut, ia terlebih dulu merevisi aturannya.
"Kita enggak bisa melakukannya. Ini yang jadi masalah. Maka yang saya perhatikan ada antara peraturan pemerintah. Ya, saya lihat secara 14 peraturan saya kaji betul," katanya.
FRISKI RIANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini