Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Malam Ini, KPU Gelar Rekapitulasi Suara Papua Tengah

Malam ini KPU RI akan menggelar rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk Provinsi Papua Tengah.

17 Maret 2024 | 19.55 WIB

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum alias KPU RI akan menggelar rekapitulasi suara nasional Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 untuk Provinsi Papua Tengah pada Ahad malam ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Nanti malam insya Allah pukul 20.30 dimulai lagi rekap," kata Komisioner KPU RI Idham Holik lewat aplikasi perpesanan pada Ahad malam, 17 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses rekapitulasi ini lebih telat dibandingkan biasanya. Umumnya, KPU melakukan rekapitulasi sekitar pukul 10.00.

"Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi menjadi panjang waktunya dikarenakan KPU provinsi harus menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu provinsi masing masing," ujar Idham.

Rekapitulasi Suara Digeber Besok

Idham menuturkan, KPU mengupayakan rekapitulasi nasional lima provinsi yang belum akan digeber besok, 18 Maret 2024. Jika Papua Tengah selesai direkapitulasi malam ini, maka provinsi yang belum adalah Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. 

"Insya Allah besok (digeber) apabila kelima provinsi tersebut telah tiba di KPU, maka langsung digelar pelaksanaan pembacaan hasil rekapitulasi oleh kelima provinsi tersebut," ujar Idham.

Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden atau Pilpres dan Pemilihan Legistlatif atau Pileg dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa hasil pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus