Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Malam Ini SBY Bertemu Airlangga, Hinca: Silaturahmi Politik

Malam ini, SBY bertemu dengan Airlangga Hartarto.

5 Maret 2020 | 19.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menemui warga Ciangsana, Bogor, Jawa Barat pada Kamis siang tadi, 2 Januari 2020. Kepada warga yang kemarin terimbas banjir akibat arus Sungai Cileungsi itu, SBY menyarankan mereka meminta pemerintah membuat tanggul. Foto: Staf pribadi SBY, Ossy Dermawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima kunjungan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto malam ini, Kamis, 5 Maret 2020. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan pertemuan akan berlangsung di kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hinca belum merinci agenda pertemuan itu. Dia juga belum memastikan apakah omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, yang penyusunannya diketuai Airlangga, bakal dibahas dalam pertemuan nanti. "Silaturahmi politik, nanti saya sampaikan detailnya ya," kata Hinca melalui pesan singkat, Kamis, 5 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah petinggi Golkar belum merespons pesan dan panggilan Tempo. Wakil Ketua Umum Golkar Melki Laka Lena yang tengah berada di NTT mengaku tak tahu ihwal pertemuan tersebut.

Namun Melki mengatakan, Airlangga memang tengah membangun komunikasi dengan partai-partai nonkoalisi pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sebelumnya, partai beringin juga telah bertemu dengan Partai Keadilan Sejahtera. "Ketum kan memang sedang membangun komunikasi dengan yang di luar pemerintahan. Pasti kami sapa juga Demokrat dan PAN," kata Melki ketika dihubungi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus