Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawarani mengomentari pemberian pangkat Jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Menurut Jaleswari, penganugerahan pangkat itu patut dipertanyakan tujuannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, kata Jaleswari, Presiden Jokowi telah secara terang-terangan menunjukkan preferensinya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024. Diketahui, Prabowo maju di Pilpres kali ini sebagai calon presiden nomor urut 02 berpasangan dengan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sulit rasanya untuk dibantah bahwa dalam siklus Pilpres kali ini Pak Jokowi memiliki preferensi dukungan ke salah satu paslon, dan itu bukan 01 ataupun 03,” kata Jaleswari melalui keterangan video pada Jumat, 1 Maret 2024.
Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, dan kandidat nomor urut 03, Ganjar Pranowo.
Berdasarkan hal tersebut, Jaleswari mempertanyakan motif Jokowi memberi pangkat kehormatan ke Prabowo, yang bisa jadi adalah sebuah tindakan pragmatis dan transaksional. Khususnya, untuk menempelkan gelar kehormatan kepada Prabowo sebagai prajurit yang sebelumnya pernah diberhentikan.
Prabowo diberhentikan dari TNI (ABRI) karena terlibat dalam penugasan Satuan Tugas Mawar atau Tim Mawar untuk menculik warga sipil pada 1997-1998. Tindakan tersebut dianggap sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Maka dari itu, Jaleswari menyatakan motif Jokowi memberi pangkat kehormatan patut dipersoalkan. “Apakah penganugerahaan ini memiliki tujuan pragmatis dan transaksional, misalnya untuk menghapus stigma pelanggar HAM yang melekat di penerima (Prabowo)?” ucap dia.
Menurut Jaleswari, pertanyaan tersebut relevan karena belum terlihat justifikasi yang masuk akal dari sisi substansi pemberian gelar tersebut. “Boleh jadi secara prosedural hukum ada justifikasi yang dapat dicari-cari, namun dari sisi substansi hukum apakah dapat terjawab?” kata dia.
Jaleswari memberi contoh beberapa hal yang menurutnya lebih substansial dibanding justifikasi prosedural pemberian gelar ke Prabowo. Salah satunya keadilan atau kemanfaatan bagi para korban atau keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat tertentu.
Sebelumnya, Prabowo menerima penganugerahan kehormatan Jenderal TNI dari Presiden Joko Widodo dalam sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024.
Presiden Jokowi mengatakan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 20 tahun 2009. Dalam UU tersebut terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Gubernur Jakarta 2012-2014 mengatakan Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 atas jasa di bidang pertahanan.
"Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi usai seremoni di Mabes TNI.
DANIEL A FAJRI
Pilihan Editor: Pangkat Jenderal Kehormatan Disebut Jadi Beban Baru Prabowo