Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso Setuju Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Menurut Sutiyoso, pemilihan secara langsung membutuhkan biaya politik yang tak sedikit. Berbeda dengan pemilihan yang dilakukan oleh DPRD.

28 Desember 2024 | 07.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (tengah) di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso menyatakan setuju atas wacana pemilihan kepala daerah atau Pilkada dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana ini digulirkan kembali oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sutiyoso, pemilihan secara langsung membutuhkan biaya politik yang tak sedikit. Berbeda dengan pemilihan yang dilakukan oleh DPRD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena untuk ongkos kampanye itu selalu besar," katanya kepada Tempo, pada Kamis, 26 Desember 2024.

Sutiyoso merupakan mantan Gubernur Jakarta yang terpilih melalui DPRD. Dia terpilih dengan sistem itu sebanyak dua periode, yakni 1997 hingga 2007.

Sutiyoso bercerita bahwa ketika terpilih di periode pertamanya, tak ada sepeser uang yang dikeluarkan untuk ongkos politiknya. Di periode kedua, ujarnya, memang ada biaya yang dikeluarkan tetapi tidak besar.

"Jujur saja saya mengeluarkan duit di periode kedua. Itu untuk melobi mereka (anggota DPRD), undang makan," ucapnya.

Dia mengatakan ajakan lobi dengan sejumlah anggota DPRD kala itu untuk menyampaikan visi misi, serta programnya bila terpilih. Selain alasan biaya, Sutiyoso menilai bahwa Pilkada melalui DPRD terbilang demokratis.

Sebab, ujarnya, anggota DPRD merupakan representasi dari rakyat di tiap daerah. Dia mengatakan bahwa Pilkada melalui DPRD masih relevan diterapkan di era saat ini.

Meski sepakat dengan wacana tersebut, Sutiyoso menilai bahwa tetap ada kekurangan dalam implementasinya. Salah satunya potensi adanya politik uang antara calon kepala daerah dan anggota DPRD.

Namun, dia menilai bahwa hal itu bisa diminimalisir dengan pengawasan yang ketat dari penyelenggara pemilihan. Di samping itu, dia mengusulkan agar regulasi ihwal presidential treshold dihapus, sehingga calon dari jalur independen bisa ikut berkontestasi dalam Pilkada.

"Jadi saingannya banyak, sehingga kemungkinan memperoleh calon terbaik itu lebih tinggi," ucap Sutiyoso.

Wacana perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung ke pemilihan di DPRD disampaikan Prabowo saat berpidato dalam perayaan ulang tahun Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024. Acara ini dihadiri ketua umum partai politik pendukung pemerintahan Prabowo.

Prabowo mengeluhkan anggaran negara ataupun biaya politik pasangan calon yang dihabiskan dalam pilkada langsung. “Sekali memilih anggota DPR-DPRD, ya, sudah DPRD itulah (yang) memilih gubernur, bupati, wali kota,” kata Prabowo. “Begitu banyak ketua umum partai malam ini (yang hadir), sebetulnya bisa kita putuskan malam ini juga.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan opsi perubahan sistem pilkada akan menjadi pertimbangan dalam perubahan Undang-Undang Pilkada. Perubahan Undang-Undang Pilkada itu menjadi satu paket dengan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan DPR yang menyiapkan naskah akademik dan draf revisi undang-undang tersebut. “Kami masih menunggu DPR mengajukan RUU-nya,” kata Supratman kepada Tempo pada Senin, 16 Desember 2024.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus