Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISARIS Besar Daniel Bolly Tifaona khusus mengundang lima pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bekasi dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke kantornya, Sabtu sore dua pekan lalu. Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi itu hendak mengajak mereka membahas perkembangan penanganan kisruh pengelolaan sampah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi.
Sebelum membuka pertemuan, Daniel memperkenalkan dua tamunya dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dua perwira menengah polisi utusan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian itu membawa pesan penting dari komandannya untuk dibahas dalam pertemuan tersebut. Menurut mereka, Tito meminta DPRD dan pemerintah Bekasi mengizinkan truk sampah Jakarta melintas 24 jam karena sejumlah titik di Ibu Kota tengah darurat penumpukan sampah.
Ketua Komisi A DPRD Bekasi Ariyanto Hendrata paling lantang menolak permintaan itu. Dia berdalih pemerintah Jakarta telah melanggar perjanjian. Tapi, setelah salah satu perwira itu mengatakan permintaan Tito dilatarbelakangi instruksi lisan Presiden Joko Widodo kepada Kepala Polda Metro Jaya, Ariyanto langsung keder.
Dalam pertemuan dua jam itu, pimpinan DPRD Bekasi dan Rahmat akhirnya memberi lampu hijau. "Sifatnya sementara, karena kami sedang mengevaluasi perjanjian," ujar Ariyanto menceritakan ulang pertemuan itu, Selasa dua pekan lalu. Ketika azan magrib berkumandang, pertemuan itu bubar.
Rahmat membenarkan, pertemuan itu membahas adanya instruksi Jokowi kepada Kepala Polda Metro Jaya agar rute sampah Jakarta dibuka 24 jam. Presiden, kata Rahmat, khawatir sampah di Ibu Kota menjadi masalah nasional jika tidak tertangani dengan baik. "Instruksi Presiden ke Kapolda katanya lisan," ujar Rahmat. Adapun Daniel tak mau berkomentar soal ini. Anggota tim komunikasi Presiden, Ari Dwipayana, mengaku tak tahu tentang instruksi lisan Presiden tersebut.
Seorang pejabat di DKI Jakarta mengatakan perintah Jokowi ke Tito itu disampaikan melalui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sehari sebelum pertemuan di kantor Daniel, Tito bertandang ke kantor Basuki untuk membahas kisruh sampah itu. Tito belum bisa dimintai konfirmasi soal ini. Basuki juga memberikan jawaban mengambang tentang adanya instruksi dari mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. "Kan, saya udah bilang, Pak Jokowi itu Gubernur DKI yang merangkap sebagai presiden. Gue masih wakil gubernur," ujarnya.
Kisruh pengelolaan sampah Jakarta ini berawal dari inspeksi mendadak tim DPRD Bekasi dan dinas perhubungan setempat terhadap truk sampah Jakarta yang hendak menuju Bantargebang, pertengahan Oktober lalu. Inspeksi ini digelar karena Dewan mengaku kerap mendapat laporan bahwa truk sampah Jakarta melintasi rute keliru dan melintas pada jam di luar perjanjian. Sesuai dengan nota perjanjian pemerintah Jakarta dan Bekasi pada 2009, truk sampah Jakarta bisa melintas di rute dan jam yang telah ditentukan.
Tim DPRD Bekasi yang menggelar inspeksi di Jalan Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Kota Bekasi, misalnya, mendapati enam truk melewati jalan yang tidak termasuk rute resmi pengangkutan sampah. Ada dua rute yang seharusnya dilewati truk sampah dari Jakarta menuju Bantargebang, yakni rute pintu Bekasi Barat dan rute Transyogi-Cileungsi, Bogor. Tidak hanya melanggar rute, enam truk itu beroperasi siang hari di luar jam yang telah disepakati. Karena surat-suratnya juga tak lengkap, enam truk sampah ini ditahan. Atas temuan itu, DPRD Bekasi berencana memanggil Basuki. "Untuk klarifikasi sejumlah pelanggaran," ujar Ariyanto.
Suritno, salah satu sopir truk yang terkena razia, mengatakan ia nekat melintasi jalur tersebut karena jarak tempuhnya ke Bantargebang lebih dekat ketimbang harus melewati rute resmi melalui Jalan Transyogi, Cibubur. Walhasil, kata Suritno, ia bisa menghemat uang bensin. "Lumayan, bisa buat makan dan beli rokok," ujarnya.
Basuki meradang atas penahanan truk sampah itu. Ia menganggap Dewan Bekasi membesar-besarkan masalah kecil dalam pengangkutan sampah itu. Basuki juga geram terhadap rencana mereka memanggilnya untuk meminta klarifikasi. Basuki menilai sikap DPRD Bekasi arogan. "Silakan saja, hak DPRD memanggil, tapi ngapain saya datang," kata Basuki.
Ia menuding DPRD Bekasi bersekongkol dengan pengelola sampah di Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya. Menurut Basuki, setahu dia, DPRD Bekasi tak pernah mengkritik PT Godang karena ada menantu direktur dan bekas pegawai perusahaan itu yang menjadi anggota Dewan Bekasi. Basuki menilai perusahaan itu wanprestasi mengelola sampah Jakarta, sehingga pihaknya terpaksa memberi surat peringatan pertama. "Motif pemanggilannya mungkin karena DKI telah memberikan surat peringatan pertama kepada PT Godang Tua Jaya," ujar Basuki.
Pemerintah DKI memberikan surat peringatan pertama kepada PT Godang Tua Jaya pada 25 September lalu. Surat itu diberikan karena pengelola sampah di Bantargebang sejak 2008 itu dianggap wanprestasi. Pelanggaran yang dilakukan antara lain soal pemenuhan syarat finansial oleh pengelola, pemisahan rekening dua perusahaan joint operation, dan belum dibangunnya fasilitas gasifikasi. Basuki juga mengancam akan memutus kontrak PT Godang.
Ariyanto membantah tuduhan Basuki bahwa DPRD bersekongkol dengan PT Godang. Dia membenarkan ada menantu direktur dan bekas pegawai perusahaan itu yang menjadi anggota DPRD Bekasi. Tapi Ariyanto mengatakan anggota Dewan Bekasi itu tak mengurusi soal sampah Jakarta. Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus juga menangkis tuduhan Basuki. "Itu fitnah," katanya.
Kisruh sampah Jakarta semakin panas setelah puluhan penduduk dan orang berseragam organisasi kemasyarakatan tertentu menghadang 200 truk sampah Jakarta di Jalan Cileungsi, Bogor. Sedikitnya 50 truk ditahan dan tidak bisa beroperasi. Mereka juga memblokade rute itu agar truk sampah tidak lewat siang hari dan hanya bisa melintas malam hari. Sejak penghadangan itu, antrean panjang truk sampah hingga mencapai 8 kilometer di rute Transyogi tidak dapat dihindari. Akibatnya, sampah di sejumlah tempat pembuangan sementara di Jakarta menggunung karena tak terangkut.
Atas aksi penghadangan ini, telunjuk Basuki kembali mengarah ke PT Godang. Ia menuding perusahaan itu berada di balik aksi penghadangan untuk menekannya agar tak memutus kontrak. "Setiap kali mau memutus kontrak, pengangkutan sampah selalu diganggu," katanya. "Begitu kami tarik, biasanya langsung adem. Ini fakta." Pengacara PT Godang, Yusril Ihza Mahendra , membantah soal itu. Ia meminta DKI Jakarta duduk bersama dengan PT Godang mencari solusi masalah sampah ini.
Karena Jakarta terancam darurat sampah akibat beberapa hari sampah tak terangkut, Basuki meminta bantuan polisi. Basuki pun meminta polisi mengawal truk sampah menuju Bantargebang dan menindak tegas pelaku penghadangan. Ia juga mengirim tim untuk berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor guna mengakhiri upaya warga Cileungsi yang menghadang truk sampah DKI dan menuntut dana kompensasi. Tapi kisruh sampah ini benar-benar mulai mereda setelah Presiden Jokowi turun tangan.
AA, Nur Haryanto, Angelina Anjar Sawitri, Adi Warsono, Bagus Prasetio, Egi Adyatama
Sengketa Sampah Dua Tetangga
Kisruh pengelolaan sampah DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, kembali meletup. Kali ini pemicunya aksi DPRD Bekasi merazia dan menahan enam truk sampah Jakarta yang dianggap melanggar ketentuan jam pengangkutan. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama bersitegang dengan DPRD Bekasi. Konflik mengendur setelah Presiden Joko Widodo turun tangan.
25 September 2015
Pemerintah Jakarta menerbitkan surat peringatan pertama untuk PT Godang Tua Jaya, pengelola Bantargebang. Basuki mengancam memutus kontrak.
21 Oktober 2015
DPRD Bekasi menggelar inspeksi mendadak yang berujung pada penahanan enam truk sampah.
Pada rute Pintu Tol Bekasi Barat-Jalan Ahmad Yani-Jalan Raya Narogong-TPST Bantargebang, jam boleh melintas adalah 21.00-04.00 WIB.
Temuan DPRD Bekasi: ada truk melintas siang hari.
Pada rute Jalan Transyogi Cibubur-Cileungsi Bogor-Jalan Siliwangi-TPST Bantargebang, jam boleh melintas adalah 05.00-09.00 WIB.
Temuan DPRD Bekasi: ada truk melintas siang hari.
22 Oktober 2015
Basuki menilai penahanan truk sampah merupakan aksi kekanak-kanakan. Ia juga menyebut rencana DPRD Bekasi memanggilnya sebagai sikap sombong.
2 November 2015
Puluhan orang menghadang 200 truk sampah Jakarta di Jalan Cileungsi, Bogor. Sedikitnya 50 truk ditahan. Akibatnya, sampah menggunung di Jakarta karena tak terangkut.
3 November 2015
Basuki mengancam melaporkan para penghadang truk ke polisi. Ia curiga PT Godang Tua Jaya berada di balik penghadangan itu. PT Godang membantah tuduhan ini.
6 November 2015
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menemui Basuki di kantornya untuk membahas kisruh sampah itu.
7 November 2015
DPRD dan pemerintah Bekasi menggelar rapat dengan Kepolisian Resor Bekasi. Rapat menyepakati truk sampah Jakarta bisa melintas 24 jam. Mereka menyebutkan kebijakan itu diambil karena ada instruksi Jokowi ke Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, lalu disampaikan ke Kepolisian Resor Bekasi.
Masalah Lama
Kisruh sampah Jakarta di Bantargebang juga terjadi di era Gubernur DKI sebelumnya.
1. Sutiyoso (1997-2007)
Pada 10 Desember 2001, Pemerintah Kota Bekasi menutup Bantargebang. Pemerintah DKI Jakarta dianggap melanggar perjanjian karena truk sampah tak tertutup sehingga menimbulkan bau.
2. Fauzi Bowo (2007-2012)
Pada 14 Februari 2012, Pemerintah Kota Bekasi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar kewajiban kompensasi di Bantargebang, yang saat itu ditutup sementara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo