Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menakar Peluang Pemilihan Presiden Ulang

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK memutuskan pemilihan ulang di seluruh Indonesia akibat terjadi kecurangan pemilu.

26 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh KPU di Kertanegara, Jakarta, 20 Maret 2024. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DUA pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md., menggugat hasil pemilihan presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Kedua pasangan ini menduga terjadi kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka—pasangan calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di antara dugaan kecurangan pemilu itu adalah mengenai pencalonan Gibran. Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut dapat memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden setelah ketentuan batas minimal usia peserta pemilihan presiden pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu diubah lewat putusan uji materi Mahkamah Konstitusi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Paman Gibran, Anwar Usman, berperan dalam mengabulkan permohonan uji materi batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden tersebut. Akibat putusan itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar melakukan pelanggaran berat kode etik. MKMK lantas memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

 

Dugaan kecurangan pemilu lainnya, yaitu distribusi bantuan sosial secara masif oleh pemerintah. Pemerintah pusat mulai mendistribusikan bantuan sosial senilai Rp 496 triliun itu pada masa kampanye pemilihan presiden.

Dalam gugatan kedua pasangan calon presiden tersebut, mereka meminta Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilihan presiden serta meminta pemilihan presiden diulang tanpa keikutsertaan Gibran.

***

Catatan : Ada tambahan infografik tentang tahapan sengketa pemilihan presiden dalam artikel ini pada pukul 00.40 WIB, Rabu, 27 Maret 2024. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus