Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menanti Regulasi Alih Status

Markas Besar Kepolisian RI merampungkan peraturan perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menunggu harmonisasi peraturan di Kementerian Hukum dan HAM.

23 November 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pegawai KPK yang tidak Lolos tes wawasan kebangsaan, meletakkan kartu identitas pegawai di trotoar dan resmi berpamitan serta keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Mabes Polri merampungkan peraturan perekrutan 57 mantan pegawai KPK.

  • Perlu regulasi agar para pegawai eks KPK itu bisa masuk ke kepolisian dengan format jabatan yang sesuai dengan kompetensi pekerjaannya.

  • Pengangkatan khusus aparatur sipil negara Satgasus Antikorupsi akan dilakukan dalam lima tahap.

JAKARTA – Peraturan kepolisian mengenai pengangkatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan segera rampung. Kepala Divisi Humas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, menuturkan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK yang tak lulus seleksi menjadi aparatur sipil negara (ASN) di kepolisian itu tinggal menunggu regulasi. “Masih dipersiapkan,” kata Dedi kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk memasukkan 57 eks pegawai KPK ke Polri, Dedi menjelaskan, perlu regulasi agar para pegawai itu bisa masuk ke format jabatan yang sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pekerjaannya. “Apabila sudah ada update-nya, akan diinfokan kembali,” ujar Dedi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Dedi menuturkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK telah rampung digodok oleh kepolisian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Regulasi ini kini memasuki proses harmonisasi perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Dedi, proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM diperlukan agar aturan pengangkatan ini tak bertabrakan dengan aturan lain. Jika aturan sudah jelas, Dedi mengatakan, akan ada sosialisasi kepada para pegawai KPK. “Kalau sudah clear di SDM, akan dilaksanakan langkah-langkah itu (sosialisasi),” kata dia.

Dedi mengatakan ke-57 eks pegawai KPK itu nantinya ditempatkan di unit-unit kerja yang berhubungan dengan kinerja pemberantasan dan pencegahan korupsi. Kepolisian juga akan menyiapkan posisi dan jabatan baru yang bisa diisi pegawai KPK yang tetap berhubungan dengan semangat kerja mereka. “Unitnya apa, ini masih menunggu. Teman-teman mantan pegawai KPK boleh masuk atau tidak, tergantung masing-masing,” kata dia.

Kartu identitas 57 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan diperlihatkan setelah resmi berpamitan dan keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Seorang narasumber Tempo mengatakan kepolisian sudah berencana mensosialisasi peraturan kepolisian mengenai pengangkatan para eks pegawai KPK itu pada pekan ini. Namun masih belum diketahui secara jelas kapan tepatnya sosialisasi itu dilaksanakan karena masih menunggu harmonisasi regulasi dari Kementerian Hukum dan HAM. “Kalau sudah ada rencana sosialisasi, kemungkinan sudah disepakati,” katanya.

Rencana pengangkatan 57 mantan pegawai KPK bermula dari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut para korban tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK ke kepolisian. Para pegawai yang tak lolos menjadi ASN di KPK itu resmi dipecat pada 30 September 2021. Niat Listyo disinyalir menjadi salah satu cara pemerintah meredakan kontroversi panjang status pegawai KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, Kepolisian RI akan membentuk Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi untuk menampung para pegawai KPK korban TWK. Satgas ini akan bertugas menanggulangi korupsi di sektor bencana dan pandemi serta pemulihan ekonomi nasional.

Menurut narasumber itu, alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara dapat dilakukan Polri melalui surat keputusan Kapolri berdasarkan kebutuhan Satuan Tugas Khusus Antikorupsi. Pengangkatan anggota Satgasus Antikorupsi melalui proses alih status, kata narasumber itu, dilakukan dengan mekanisme khusus sesuai dengan sifat kelembagaannya.

Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 mantan pegawai KPK menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Rencananya, pengangkatan khusus aparatur sipil negara Satgasus Antikorupsi akan dilakukan dalam lima tahap. Pertama, menyesuaikan jabatan-jabatan berdasarkan pengalaman kerja pegawai ASN yang diangkat berdasarkan peraturan dan kebutuhan Satgasus Antikorupsi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, mengidentifikasi jenis dan jumlah pegawai yang dibutuhkan Satgasus Antikorupsi.

Tahap ketiga, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman kerja pegawai Satgasus Antikorupsi dengan jabatan ASN yang diatur dalam perundang-undangan. Kemudian melaksanakan pengangkatan ASN Satgasus Antikorupsi menjadi PNS atau PPPK. Terakhir, menetapkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tiga sumber Tempo yang mengetahui ihwal proses pembuatan regulasi itu menyebutkan harmonisasi peraturan kompetensi 57 mantan pegawai KPK sudah di Kementerian Hukum dan HAM sejak dua pekan lalu. “Peraturan Polri ini juga sudah dikirim ke Presiden,” kata narasumber itu.

Adapun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, saat dimintai konfirmasi, hanya membaca pesan pendek yang dikirim Tempo tanpa membalasnya hingga berita ini ditulis. Adapun pihak Istana juga belum ada yang memberi konfirmasi. Kemarin, Tempo berupaya menghubungi Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini, dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin. Namun ketiganya tidak merespons hingga tenggat tulisan ini.

MAYA AYU PUSPITASARI | INDRI MAULIDAR
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus