Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Mendagri Cabut Instruksi soal Jilbab dan Jenggot, Ini Alasannya

Mendagri menerima masukan dari masyarakat soal instruksi yang mengatur soal jilbab dan jenggot.

14 Desember 2018 | 16.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Djoko Setiadi saat MoU Perlindungan Keamanan Teknologi Informasi dan Pemanfaatan Data Kepedudukan, di Kantor BSSN, Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya mencabut instruksi mengenai pakaian dinas dan kerapihan aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri. Menurut, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, aturan itu dicabut karena adanya masukan dari masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada beberapa pertimbangan dan masukan dari masyarakat yang melihat ini dari sudut pandangan berbeda, oleh karena itu bapak menteri merespons masukan itu," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.

Instruksi yang dicabut oleh Tjahjo bernomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Tjahjo meneken instruksi itu pada 4 Desember 2018.

Dalam instruksinya Tjahjo menyebut enam perintah. Untuk aparatur sipil negara laki-laki, Tjahjo memerintahkan untuk berambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni. Tjahjo juga menginstruksikan bawahannya agar menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot. Tjahjo juga meminta ASN menggunakan celana panjang sampai dengan mata kaki.

Sementara untuk ASN perempuan, Tjahjo memerintahkan mereka berambut rapih dan tidak megecat rambut warna-warni. Sedangkan untuk yang memakai jilbab, mereka diimbau memasukannya ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas. Warna jilbab juga harus polos. Aturan yang baru berumur 10 hari itu kemudian banyak diprotes masyarakat di media sosial.

Hadi mengatakan sebenarnya instruksi tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban. Dia mengatakan instruksi itu dibuat untuk memperhatikan aspek kerapihan. "Tapi karena direspons dan ada masukan dari masyarakat Pak Menteri pun mencabut aturan tersebut," kata Hadi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus