Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mendiktisaintek Diganti, Komisi X DPR Cerita Satryo Berkeras agar Anggaran Beasiswa Tak Dipangkas

Komisi X DPR bercerita, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro dinilai bersikeras agar anggaran untuk pendidikan tinggi tidak dipangkas.

19 Februari 2025 | 16.43 WIB

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 21 Oktober 2024. Satryo menjadi sorotan publik setelah didemo ASN kementeriannya. Aksi itu digelar atas pemecatan salah satu pegawai Kemendiktisaintek, Neni Herlina, oleh Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro. Pemecatan itu disinyalir dilakukan tanpa prosedur dan alasan yang jelas. Tempo/Subekti
Perbesar
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 21 Oktober 2024. Satryo menjadi sorotan publik setelah didemo ASN kementeriannya. Aksi itu digelar atas pemecatan salah satu pegawai Kemendiktisaintek, Neni Herlina, oleh Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro. Pemecatan itu disinyalir dilakukan tanpa prosedur dan alasan yang jelas. Tempo/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengapresiasi kinerja Satryo Seomantri Brodjonegoro selama empat bulan menjabat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknolog atau Mendiktisaintek. Menurut dia, Satryo telah menjaga hubungan baik dengan komisinya sebagai mitra kerja pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Beberapa bulan terakhir kami selalu koordinasi, selalu kerja sama. Pada prinsipnya baik," katanya ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam salah satu rapat kerja, Satryo dinilai bersikeras agar anggaran untuk pendidikan tinggi tidak dipangkas. Termasuk, ujar dia, anggaran untuk beasiswa hingga bantuan operasional perguruan tinggi negeri."Beliau ngotot sebetulnya agar anggaran itu tidak terganggu oleh efisiensi," ucap Lalu.

Namun, dia mengatakan bahwa urusan reshuffle sudah menjadi hak prerogatif Presiden. Dia menyatakan komisinya tidak ikut campur bila ada masalah internal di Kemendiktisaintek.

"Bisa saja (masalah di kementerian) yang menjadi penilaian misalnya dari Prabowo," katanya.

Adapun Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti Satryo pada Rabu, 19 Februari 2025. Mendiktisaintek yang baru ialah Guru Besar Institut Teknologi Bandung Brian Yuliarto.

Sebelum diganti, Satryo dan jajaran sempat menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR pada 12 Februari lalu. Di forum itu, Satryo menyatakan bakal mengupayakan komponen dalam pos anggaran non-efisiensi agar tidak terdampak pemangkasan anggaran.

Ia menyebut prinsip dasar anggaran yang dialokasikan untuk Kemendiktisaintek merupakan dana “numpang lewat”. Hal ini, kata dia, dikarenakan sebagian besar dana tersebut akan langsung disampaikan ke perguruan tinggi penerima, serta mahasiswa penerima beasiswa. 

Menurut dia, kurang dari 10 persen dari total anggaran tersebut yang dikelola Kemendiktisaintek. “Artinya, kalau (anggaran) yang disampaikan langsung kepada perguruan tinggi, atau mahasiswa, atau dosen, itu sangat tidak mungkin dilakukan efisiensi,” kata Satryo.

Adapun komponen yang akan diupayakan agar tidak terdampak pemangkasan anggaran, yakni gaji dan tunjangan pegawai, tunjangan dosen non-PNS, serta bantuan sosial berupa beasiswa, termasuk di dalamnya Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK), beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB), serta beasiswa dosen dan tenaga pendidik di dalam maupun luar negeri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus