Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau MenkoPolkam Budi Gunawan mengatakan, tercatat sejumlah wilayah yang menggelar pemilihan kepala daerah atau pilkada harus dilakukan pemungutan suara susulan ataupun pencoblosan ulang. Menurut dia, pemungutan suara susulan di sejumlah wilayah karena adanya eskalasi bencana alam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Entah itu karena gunung meletus, longsor, ataupun juga karena banjir," ujar eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu seusai rapat pemantauan pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2024 di Jakarta pada Rabu, 27 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengumumkan sejumlah titik wilayah yang perlu dilakukan pemungutan suara susulan pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Komisioner KPU, Idham Holik mengungkapkan bahwa Sumatera Utara tercatat sementara menjadi provinsi yang paling banyak untuk melakukan pemungutan suara susulan. Dia menyebut setidaknya ada 110 tempat pemungutan suara atau TPS di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Utara yang akan melakukan pemungutan suara susulan.
"Di Asahan, Binjai, Deli Serdang, Kota Medan, Nias itu berkaitan dengan pemungutan suara susulan," katanya dalam konferensi pers pada Rabu, 27 November 2024.
Selain itu, ujar Idham, tercatat ada tujuh TPS di Sumatera Utara harus melakukan pemungutan suara lanjutan. Di Jawa Barat, KPU juga mencatat ada dua wilayah yang harus melakukan pemungutan suara ulang, yakni di Kabupaten Karawang dan Sukabumi.
Pemungutan suara ulang juga terjadi di Pulau Kalimantan. Idham mengatakan, ada satu TPS di Kalimantan Tengah dan satu lagi di Kalimantan Barat harus melakukan pemungutan suara ulang.
"Mengenai tempat-tempat atau provinsi lainnya saat ini sedang kami komunikasikan," ucapnya.
Idham menjelaskan, penyebab TPS harus melakukan pemungutan suara susulan karena tahapan itu terhadang oleh faktor alam. Sementara perihal pemungutan suara lanjutan, katanya, dikarenakan adanya tahapan yang terhenti.
"Kalau mengenai pemungutan suara ulang itu karena misalnya ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu," ucapnya.
Pilihan Editor: Apa Saja Temuan Berbagai Masalah Pilkada Serentak?