Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tidak ada kewajiban bagi masjid, musala, atau majelis taklim di Indonesia untuk menggunakan para mubaligh atau penceramah yang masuk daftar rekomendasi lembaganya. "Tidak ada kewajiban. Itu adalah nama bagi mereka yang membutuhkan dan memerlukan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lukman membenarkan pihaknya telah merilis daftar 200 mubalig pilihan. Alasannya, Kementerian Agama kerap mendapat pertanyaan dari masyarakat soal siapa saja mubalig yang bisa dipakai untuk mengisi acara keagamaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama-nama mubalig itu, kata dia, berasal dari masukan sejumlah organisasi massa Islam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Namun, ia memastikan jumlah penceramah ini bersifat dinamis dan bisa bertambah seiring waktu. "Tahap pertama ini baru 200 (orang) itulah yang kami dapatkan. Tentu ini nanti akan secara bertahap akan ada susulan," tuturnya.
Ia menjelaskan mubalig yang masuk daftar ini telah memenuhi tiga kriteria. Beberapa kriteria adalah mempunyai kompetensi di bidang ilmu agama, memiliki reputasi yang baik, dan punya komitmen kebangsaan yang tinggi.
Menurut Lukman, para mubalig yang tidak masuk dalam daftar ini bukan berarti penceramah yang buruk atau tidak berpikiran moderat. Sebab, menurut dia, para mubalig yang ada di daftar ini lantaran masukan dari banyak pihak.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, sejumlah penceramah yang masuk daftar itu antara lain: Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), Abdurrasyid Abdullah Syafi'ie, Ahmad Musthofa Bisri, Dedeh Rosidah (Mamah Dedeh), Habib Lutfi bin Yahya, Habib Hasan bin Ja'far As Segaf, M.Quraish Shihab, Ma'ruf Amin, Said Agil Siraj, dan TGB. Zainul Majdi.