Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap saat ini belum ada diskusi tentang wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional, yakni badan baru untuk menggodok peraturan perundang-undangan secara internal di pemerintah sebelum diajukan ke DPR. Supratman mengatakan pembentukan badan ini tergantung pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau Presiden mau bentuk Badan Legislasi Nasional, ya, Kementerian Hukum enggak ada masalah,” kata Supratman kepada awak media di depan ruangan Komisi XIII DPR RI, gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut penjelasannya, Badan Legislasi Nasional nantinya akan mengambil alih tugas pembentukan peraturan perundang-undangan. Saat ini, tugas itu berada dalam ranah Kementerian Hukum.
Supratman mengatakan pembentukan badan baru ini berpotensi mengubah nomenklatur kementerian yang ada. Misalnya seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dilebur dengan Badan Pertanahan Nasional sehingga menjadi ATR/BPN, atau Kementerian Investasi yang digabungkan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah atau Menteri Hukum/Badan Legislasi Nasional. Nah, itu alternatifnya masih panjang,” ujarnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) era Presiden ke-7 Joko Widodo itu mengatakan pada intinya pemerintah butuh melakukan reformasi ihwal lembaga mana yang menangani legislasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional. Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang menjadi amanat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” kata Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Aturan tersebut, menurut Yusril, juga mengamanatkan agar sebelum Badan Legislasi Nasional terbentuk maka tugasnya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah dipecah menjadi tiga nomenklatur. “Dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan,” ucapnya, seperti dikutip oleh Antara.
Yusril menyebut pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah guna merealisasikan usulan pembentukan Badan Legislasi Nasional, termasuk membuat laporan kepada Prabowo. “Dan telah juga menyampaikan kepada Bapak Presiden, dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional,” kata dia.
Dia berkata pembentukan Badan Legislasi Nasional bisa dilakukan lewat badan baru atau merombak Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Saling Sanjung Prabowo dan Jokowi: Hidup Jokowi dan Prabowo Kuat