Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui Revisi Undang-Undang atau RUU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan penyusunan Undang-undang kemarin, Kamis, 16 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut adalah poin-poin penting dalam revisi tersebut:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Penghapusan Jabatan Wakil Menteri
Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur tentang pengangkatan wakil menteri dihapus. Hal ini berarti presiden tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengangkat wakil menteri.
2. Jumlah Kementerian Fleksibel:
Pasal 15 UU Kementerian Negara yang sebelumnya membatasi jumlah kementerian maksimal 34 kementerian diubah. Dalam revisi baru, jumlah kementerian "ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan." Artinya, presiden memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
3. Penambahan Tugas Pemantauan dan Peninjauan UU:
Ketentuan Penutup UU Kementerian Negara akan ditambahkan dengan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan UU Kementerian Negara.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yakin bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU Kementerian Negara akan selesai sebelum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Dasco mengatakan bahwa ia sudah memberi tahu Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas bahwa revisi undang-undang ini hanya akan mencakup satu pasal. Pasal tersebut nantinya akan memberikan wewenang kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian.
Namun, Ketua Harian Partai Gerindra ini belum bisa memastikan apakah RUU Kementerian Negara akan berimplikasi pada penambahan atau pengurangan jumlah kementerian. Berdasarkan Pasal 15 UU Kementerian Negara, jumlah keseluruhan kementerian saat ini adalah 34.
"Kami memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
Rapat pleno Baleg DPR sebelumnya telah menemui kata sepakat pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan penyusunan undang-undang pada Kamis, 16 Mei 2024.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyebutkan ada tiga materi yang diubah dalam penyusunan revisi UU Kementerian Negara, mulai dari jumlah menteri hingga status wakil menteri.
RUU Kementerian Negara membawa perubahan signifikan dalam struktur dan tata kelola kementerian di Indonesia. Penghapusan jabatan wakil menteri dan fleksibilitas jumlah kementerian memberikan kewenangan yang lebih besar kepada presiden. Penambahan tugas pemantauan dan peninjauan UU diharapkan dapat memastikan efektivitas pelaksanaan UU tersebut.
Tanggapan Anggota Baleg Fraksi PDIP
Pembahasan RUU Kementerian Negara menimbulkan kekhawatiran dari anggota Baleg DPR Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan, terkait dampaknya terhadap efisiensi pemerintahan.
Sturman menekankan pentingnya mempertimbangkan efisiensi, bukan hanya efektivitas, dalam menentukan jumlah kementerian. Ia mengibaratkan solusi yang tidak efisien bagaikan "membasmi nyamuk dengan bom". Ia pun mengusulkan penjabaran diksi "efisien" dalam revisi UU tersebut.
“Efisiensi ini perlu diperhatikan juga, enggak bisa cuma efektivitas,” kata Sturman dalam rapat panitia kerja (Panja) perubahan UU Kementerian Negara di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024.
Selain itu, Sturman juga mengusulkan agar pemerintah meminta persetujuan DPR terkait penambahan nomenklatur atau lembaga kementerian.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menghapus aturan pembatasan jumlah kementerian agar lebih sesuai dengan sistem presidensial di Indonesia. Ia mengklaim wacana ini didukung oleh fraksi-fraksi di DPR.
Dengan revisi ini, presiden nantinya bebas menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan kabinetnya.
MICHELLE GABRIELA | ANDI ADAM FATURAHMAN | DEFARA DHANYA P | SULTAN ABDURRAHMAN