Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani Keputusan Presiden tentang Pemindahan Ibu Kota jika infrastruktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah terbangun dengan baik. Proses pembangunan infrastruktur tersebut, kata dia, bisa memakan waktu beberapa tahun.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan salah satu infrastruktur yang harus dikebut adalah di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurut dia, Pembangunan tersebut harus menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik.
“Sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa bekerja di sana,” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024, seperti dikutip dari Antara.
Setelah infrastruktur dibangun dan keppres sudah ditandatangani, dia mengatakan barulah status ibu kota berpindah dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.
Pihaknya juga tetap berusaha mempercepat revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi tersebut bertujuan mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ.
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu menuturkan penggantian itu harus dilakukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai provinsi. Pembahasan tersebut pun diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
Dia memastikan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Status itu tidak akan berubah sebelum Presiden Prabowo menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota.
“Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditandatanganinya keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota,” kata Supratman
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna
Adapun Baleg DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke pembahasan tingkat dua untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat pleno tingkat I yang digelar Baleg pada Senin malam.
Dari pihak pemerintah, kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Selain itu, hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Daerah. Delapan fraksi yang hadir sepakat RUU DKJ dibawa ke rapat tingkat II atau diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
“Apakah hasil pembahasan tingkat I RUU DKJ dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg, Bob Hasan, dalam rapat pleno.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyatakan revisi UU DKJ dibutuhkan untuk pemenuhan kepastian hukum. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengatakan revisi UU DKJ diperlukan karena saat ini status Jakarta bukan lagi sebagai daerah khusus ibu kota.
Namun, ujar Anis, di saat bersamaan presiden belum juga mengeluarkan keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
“Tentu hal ini akan berdampak menimbulkan kekosongan hukum, khususnya secara administrasi, sampai akhirnya ibukota benar-benar dipindahkan,” ujar Anis.
Pasal 39 UU IKN menyatakan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden.
Adapun Pasal 41 UU IKN menyatakan, setelah Keppres IKN terbit, ketentuan selain fungsi sebagai daerah otonom, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ketentuan yang ditambahkan dalam perubahan UU DKJ, yakni penambahan empat pasal antara Pasal 70 dan 71:
Pasal 70A:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Daerah Ibukota tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, dinyatakan menjadi Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPD RI daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota DPD RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pilihan editor: Saat Jokowi Sebut Lebih dari 80 Paslon Minta Dukungannya di Pilkada 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini